Bea Masuk impor naik, cokelat 15 persen minuman alkohol 150 persen
Kenaikan tarif bea masuk bakal meredam derasnya gelombang barang-barang impor yang masuk ke tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 berisi tentang kenaikan bea masuk barang konsumsi impor. Mulai dari makanan dan minuman yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat, sampai produk minuman alkohol.
Besaran kenaikannya pun bervariasi. Semisal, produk kopi, teh, pasta atau mi, sayuran dan buah impor dikenakan bea masuk 20 persen. Produk cokelat, ikan olahan, es krim dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana cara membuat Bekasem? Mengutip Liputan6, bekaseman atau bekasem, mulanya dilakukan dengan cara mencampurkan rempah berupa garam, gula merah, dan nasi putih. Beberapa jenis ikan yang biasa digunakan untuk bekasem ini antara lain kakap, tenggiri, tongkol, dan ikan berukuran besar lainnya. Sebelum diawetkan, ikan harus dicuci terlebih dahulu hingga bersih dan langsung dimasukkan ke dalam gentong. Terakhir, ikan ditaburi campuran garam, gula merah, dan nasi sebagai pemicu fermentasi.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Bea masuk minuman alkohol dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk anggur atau wine dikenakan bea masuk 90 persen, sementara alkohol yang kadarnya kurang dari 80 persen dikenakan bea masuk 150 persen.
Kenaikan bea masuk ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari pos tarif bea masuk. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kenaikan bea masuk sebagai langkah tepat melindungi industri dalam negeri.
"Negara manapun akan melakukan aturan yang sama untuk lindungi industrinya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).
Saleh Husin yakin, kenaikan tarif bea masuk bakal meredam derasnya gelombang barang-barang impor yang masuk ke tanah air. Selama ini produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, apalagi semakin banyak produk impor ilegal.
"Misalnya pakaian bekas, masuk secara ilegal maka akan pengaruhi industri kita akibat pakaian bekas masuk sudah tanpa bayar pajak, garment kita kalah bersaing," kata dia.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adi Lukman mengapresiasi lahirnya aturan yang diyakini bakal melindungi industri dalam negeri. Namun, tidak dipungkiri masih ada negara membebaskan bea masuk impor karena kesepakatan perdagangan bebas. Semisal Jepang, China dan Korea.
"Kenaikan tarif menjadi langkah maju untuk harmonisasi ini. Mudah-mudahan dapat mendorong industri dalam negeri lebih maju lagi," kata Adi.
(mdk/noe)