Beda dengan negara lain, di Indonesia dana hari tua malah buat kawin
Di Singapura, 30 persen dana JHT untuk perumahan.
Belum lepas dari ingatan kita terkait kontroversi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Dalam aturan yang terangkum di Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau setelah 10 tahun dan bisa dicairkan 10 persen untuk persiapan hari tua dan 30 persen untuk perumahan.
Buruh dan pekerja menghendaki agar dana jaminan hari tua bisa dicairkan jika seseorang dipecat atau diberhentikan dari pekerjaannya. Sehingga dana itu bisa digunakan menyambung hidup.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Tidak ada ketentuan penggunaan dana JHT. Namun ada dugaan dana tersebut digunakan justru untuk kebutuhan lain, selain untuk hari tua.
"Sepanjang yang saya tahu di negara lain pencairan JHT digunakan untuk perumahan, pendidikan, dan tujuan kesehatan. Di Indonesia ada yang untuk nikah," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik di Bandung, akhir pekan lalu.
Berkaca dari negara lain, sesungguhnya pencairan dana jaminan hari tua di Indonesia tak jauh berbeda. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya mencontohkan, di Singapura, uang JHT untuk perumahan bisa dicairkan ketika masa kerja sudah 10 tahun. Sementara JHT bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.
"Sekarang kita sudah mirip dengan social security internasional dan negara maju. Singapura juga kalau sudah 10 tahun hanya bisa diambil 30 persen untuk perumahan," kata Elvyn.
Pihaknya tak mempersoalkan desakan publik agar pemerintah merevisi aturan pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya mengelola dan mencairkan dana.
"Tapi ini tentu akan berpengaruh pada strategi investasi kita dengan menghitung berapa potensi klaim 2015, 2016 dan seterusnya," katanya.
Abdul Cholik menambahkan, sepengetahuannya tidak ada negara yang mencairkan JHT jika buruh di PHk atau berhenti bekerja. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah terkait revisi PP No 46 Tahun 2015.
Usulan yang beredar saat ini, kata dia, ketika pekerja atau buruh di PHK, maka dana JHT bisa diambil sekaligus dengan masa tunggu 1 bulan.
"Tapi ada persyaratannya, harus ada bukti kalau yang bersangkutan terkena PHK. Intinya engga kerja lagi. Faktor apapun dan bisa dibuktikan kalau tidak kerja lagi," tambah Abdul Cholik.
(mdk/noe)