Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP
Ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Peraturan setiap maskapai penerbangan mengenai umur anak di bawah tahun yang diijinkan untuk naik pesawat tanpa orang tua mungkin agak sedikit berbeda.
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP
Pesawat dan kereta api menjadi transportasi favorit masyarakat untuk perjalanan jauh. Setiap kali memesan tiket, nomor identitas atau NIK menjadi syarat wajib untuk diisi pada form pemesanan tiket.
Namun, penumpang moda transportasi pesawat ataupun kereta tidak hanya orang dewasa yang telah memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP). Tidak sedikit penumpang transportasi umum tersebut berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP.
- Ini Pemicu Ayah dari 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Lakukan KDRT
- Polisi Beberkan Identitas Panca, Ayah Diduga Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
- Terungkap, Ini Penyebab Suami Tega Gorok Leher Istri hingga Tewas di Bekasi
- Tukang Ojek di Papua Ditemukan Tewas, Ada 23 Tusukan di Punggung dan Dua di Dada Kiri
Peraturan setiap maskapai penerbangan mengenai umur anak di bawah tahun yang diijinkan untuk naik pesawat tanpa orang tua mungkin agak sedikit berbeda.
Sebagai contoh, Cathay Pacific, rentang umur anak yang diijinkan naik pesawat tanpa orang tua atau pendamping adalah umur enam tahun hingga dua belas tahun.
Sedangkan pada maskapai Garuda Indonesia, rentang umur enam hingga tujuh tahun diperbolehkan untuk naik pesawat tanpa pendamping dengan rute penerbangan tanpa pergantian pesawat. Dan umur delapan hingga dua belas tahun diperbolehkan bepergian tanpa orang tua dengan rute penerbangan langsung atau penerbangan lanjutan.
Untuk itu, ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Sedangkan penumpang di bawah usia 18 tahun yang belum memiliki KTP atau SIM atau paspor dapat menyertakan nomor yang terdapat dalam kartu identitas lain seperti Akta Kelahiran, Kartu Pelajar, atau cukup masukkan tanggal lahir Anda dengan format tanggal, bulan, tahun.
Sama halnya dengan pesawat, bagi penumpang kereta api yang belum memiliki KTP, dapat mencantumkan NIK yang ada di Kartu Keluarga.
Hal itu diungkapkan Budi setelah meninjau secara langsung aktivitas penerbangan komersial yang melayani tujuh rute domestik di BIJB Kertajati, Minggu pagi.
Menurut Menhub, harga tiket pesawat di BIJB Kertajati yang cukup terjangkau dikarenakan adanya pengaruh diskon landing fee untuk maskapai yang melayani penerbangan di bandara tersebut. Salah contohnya seperti rute dari Bandara Kertajati menuju Denpasar, Bali.