Begini Nasib Pergerakan Saham Arsjad Rasjid di Tengah Konflik Internal Kadin Indonesia
Dalam konteks ketidakpastian yang melanda Kadin Indonesia, pergerakan saham yang terafiliasi dengan Arsjad menjadi perhatian.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St Regis, Jakarta, telah memicu polemik di kalangan pelaku usaha.
Arsjad Rasjid selaku Ketua Kadin Indonesia periode 2021-2026 menolak pengangkatan Anindya Bakrie sebagai penggantinya. Dia menyatakan pelaksanaan Munaslub pekan lalu tidak sah baik secara AD/ART maupun undang-undang yang berlaku.
- Nasib Kinerja Saham Arsjad Rasjid VS Anindya Bakrie di Tengah Konflik Internal Kadin
- Konflik Internal Kadin Indonesia Bikin Saham Keluarga Bakrie Naik, Ini Datanya
- Konflik Internal Kadin Indonesia Bikin Buruh Ketar-Ketir Takut Kena PHK
- Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
“Kami tidak mengakui terjadinya Munaslub ini. Kadin Indonesia adalah lembaga independen yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022," kata Arsjad dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam konteks ketidakpastian yang melanda Kadin Indonesia, pergerakan saham yang terafiliasi dengan Arsjad menjadi perhatian.
Data dari RTI pada 19 September 2024 pukul 12.27 WIB menunjukkan saham PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) mengalami penurunan signifikan sebesar 4 persen, diperdagangkan pada Rp24 per saham.
Sebaliknya, saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) terpantau stagnan di Rp1.215 per saham. Di sisi lain, PT Indika Energy Tbk (INDY) justru mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,34 persen, mencapai Rp1.475 per saham.
Pergerakan ini menunjukkan adanya dampak langsung dari perseteruan internal di Kadin terhadap saham-saham yang terafiliasi dengan Arsjad.
Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memutuskan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal, pada Sabtu (14/9), di Jakarta.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan lantaran Dewan Pengurus Kadin telah melakukan kajian legalitas, serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus, dalam pelaksanaan Munaslub ilegal.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.
“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujar Hamdan dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9) lalu.
Hamdan menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah," tegas Hamdan.
Upaya Jegal Kepemimpinan Arsjad Rasjid
Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, langkah Munaslub ini bukan hanya tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Munaslub ini memandang publik sebagai upaya anti demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (18/9).
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan Munaslub ini adalah keadilan polarisasi politik yang tengah diupayakan untuk disembuhkan oleh Prabowo Subianto setelah Pilpres.
“Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo,” ujarnya.