BEI Janjikan Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi Bisa Naik Tingkat
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebuah perusahaan berskala kecil-menengah yang tercatat sebagai emiten di Papan Akselerasi nantinya bisa promosi dan naik tingkat ke level yang lebih tinggi.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebuah perusahaan berskala kecil-menengah yang tercatat sebagai emiten di Papan Akselerasi nantinya bisa promosi dan naik tingkat ke level yang lebih tinggi.
"Jika perusahaan masuk ke papan akselerasi, tidak selamanya dia di papan akselerasi. Bisa promosi. Jika persyaratannya sudah memenuhi syarat masuk ke Papan Pengembangan atau Papan Utama, dia bisa promosi," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kapan Pasar Benhil mulai ramai dikunjungi? Pasar ini mulai ramai sejak pukul 15:00 WIB sore, hingga berakhir sekitar pukul 19:00 WIB.
-
Di mana Pasar Benhil berlokasi? Sesuai namanya, pasar ini bermula dari sebuah pintu air yang membantu sirkulasi air di Jakarta untuk menjaga ketersediaan air.
-
Apa yang diresmikan Jokowi di BEI? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
Dia melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan di Papan Akselerasi.
"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.
Dia juga menceritakan, small medium enterprise yang sudah masuk sebagai perusahaan tercatat di bursa saham nantinya memiliki kesempatan untuk dapat lebih mengembangkan bisnisnya, serta berpotensi membuka relasi kerjasama dengan perusahaan besar asing.
Oleh karenanya, ia berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal.
"Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," tandasnya.
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan aturan mengenai Papan Akselerasi melalui Peraturan I-V yang dikeluarkan pada 22 Juli 2019. Rencananya, lahan ini sudah mulai bisa berlaku efektif bagi para stakeholder di pasar modal nasional pada Kuartal IV 2019.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BEI Target Papan Akselerasi Rilis Akhir 2019
Begini Strategi BEI Rayu Perusahaan UKM untuk IPO di Bursa Saham
Semester I 2019, Laba MAP Naik 51 Persen Menjadi Rp605 Miliar
Inovasi dan Produk Baru Kerek Pendapatan BFI Finance Jadi Rp2,5 T di Semester 1-2019
Emiten Pelangi Indah Canindo Raup Pendapatan Rp407 Miliar di Semester 1-2019
IHSG Hari ini Diramal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Berikut untuk Dikoleksi