Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
OJK mengaku akan menindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips bijak dalam mengakses pinjaman ke perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Ini menyusul, kabar viral nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang diduga meninggal bunuh diri akibat diteror debt collector (DC) karena kesulitan melunasi uang.
- Gerombolan Debt Collector Setop Pemotor di Tengah Jalan, Dilawan Malah Ancam Mau Bunuh
- Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
- Viral Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Begini Aturan Kerja Debt Collector Menurut OJK
- Pengakuan Dirut Pinjol AdaKami: Debt Collector Tagih Lewat Telepon Tak Boleh Memaki dan Hina Nasabah
OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar.
"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," tulis OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia, dikutip Sabtu (23/9).
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui layanan telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, OJK mengaku akan menindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Sebelumnya, korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Namun sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja polisi terkait kasus itu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengaku belum menerima laporan terkait informasi tersebut. Biasanya, kata dia, setiap kejadian termasuk aksi bunuh diri, pasti terlaporkan kepada kepolisian karena akan ditindaklanjuti.
"Belum ada informasi untuk di OKU," ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso saat dihubungi, Kamis (21/9).
Karena itu, penyidik Reskrim tetap menelusuri kebenarannya dengan berkoordinasi setiap polsek. Harapannya, informasi ini akan sampai ke telinga masyarakat.
"Kita koordinasikan dengan Reskrim segera," ujar Budhi Santoso.