Berapa Potensi Pajak Google CS di Indonesia?
Potensi pajak dapat dihitung dari perhitungan total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia. Jumlah konsumsi dari tahun ke tahun dari sektor tersebut terus mengalami peningkatan.
Google dan perusahaan sejenis di Indonesia sudah terlalu lama beroperasi tanpa memberi sumbangsih pajak pada kas negara. Salah satu kendalanya adalah karena perusahaan-perusahaan digital tersebut berbasis di luar negeri.
Oleh karena itu, pemerintah sangat serius merancang aturan agar dapat menarik pajak dari mereka. Salah satunya dengan mengubah aturan mengenai keberadaan Badan Usaha Tetap (BUT). Seperti diketahui Google CS tak dapat dipungut pajaknya sebab tidak memiliki BUT di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
Adapun beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah Google, Facebook, Netflix, dan Amazon. Potensi pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah dari sektor ini mencapai puluhan triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, potensi pajak dapat dihitung dari perhitungan total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri dan kemudian masuk ke Indonesia. Jumlah konsumsi dari tahun ke tahun dari sektor tersebut terus mengalami peningkatan.
Dia mengungkapkan pada 2018 tercatat bahwa total konsumsi barang dan jasa tidak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun, sehingga jika diasumsikan saat itu mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen maka total pendapatan yang diperoleh adalah Rp9,3 triliun.
"Pada tahun 2025, sebuah studi oleh Google-Temasek, pada tahun 2025 konsumsi layanan dan barang tidak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp277 triliun, jadi PPN adalah Rp27 triliun," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Perpajakan ekonomi digital ini akan dibagi menjadi dua instrumen yaitu PPN dan PPh. Untuk memastikan pengumpulan PPN, pemerintah akan menunjuk subjek pajak asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ke kas negara.
Adapun untuk mendapatkan pajak penghasilan pada entitas digital, pemerintah sedang meninjau definisi BUT (Bada Usaha Tetap) melalui tagihan pajak baru. Kehadiran fisik tidak akan lagi menjadi faktor penentu.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Tidak hanya perusahaan digital, pengisi konten atau pengiklan di sejumlah media sosial juga tidak akan lepas dari jerat pajak Indonesia, yang berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
"Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap," tutupnya.
Baca juga:
PPh Badan Turun 5 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Pemasukan Rp87 Triliun
Pemerintah Beberkan 7 Poin Reformasi Perpajakan
Kadin Nilai Insentif Pajak 200 Persen Perluas Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Misbakhun Kritisi Rencana Pemangkasan Pajak Penghasilan Korporasi
Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua
Kemenkeu Percepat Pengembalian Pajak untuk Pedagang Besar Farmasi