Berbeda dengan 2020, Presiden Hingga Menteri Dapat THR Tahun Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang disiapkan di dalam APBN tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun.
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sama seperti tahun lalu, THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR yang disiapkan di dalam APBN tahun ini jumlahnya mencapai sebesar Rp30,8 triliun. Jumlah ini terdiri untuk Kementerian dan Lembaga ASN, TNI, Polri, sebesar Rp7 triliun, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan PPPK dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan untuk para pensiunan dialokasikan sebesar Rp9 triliun.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan pertemuan Jokowi dengan Sri Mulyani berlangsung? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).
THR tahun ini memang beda jika dibandingkan 2020. Pada 2021 pemberian THR kembali menyasar eselon I dan II, hingga pejabat negara termasuk Presiden, para Menteri hingga Anggota DPR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dikecualikan kepada PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
"Jadi sesuai penjelasan Presiden Jokowi, semua aparat negara dan pensiunan akan menerima (THR)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, saat dikonfirmasi merdeka.com.
Tahun 2020 Lalu
Seperti diketahui, pada 2020 pemerintah memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4).
Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR juga tidak akan diberikan bagi ASN golongan I dan II. Sementara, golongan III ke bawah akan tetap mendapatkan THR.
"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelas dia.
(mdk/idr)