Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.
- Kominfo Jelaskan Tiga Strategi Pemulihan Data Layanan Publik Imbas Peretasan PDNS
- Usut Penyebab Server PDN Kementerian Kominfo Lumpuh, Polri Gandeng BSSN
- Pengamat Menduga Server PDN Kominfo Down Bukan soal Teknis, tapi Ada Serangan Siber
- Layanan Publik Terganggu Gara-gara Server Kominfo Down, Kena Serangan Siber?
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta kepada masing-masing bank untuk memperkuat sistem keamanan siber di tengah maraknya peretasan siber.
Mengingat perbankan kerap menjadi sasaran dari serangan siber selain lembaga pemerintahan.
“Terkait dengan keamanan siber ya, ini memang kalau perbankan itu sebetulnya kita sudah agak cukup lama menetapkan standar,” kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, di Jakarta, Senin (8/7).
Seperti dilansir dari Antara, Dian mengatakan sebenarnya OJK telah menetapkan standar manajemen risiko penggunaan sistem Informasi Teknologi (IT) di bank melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
OJK menekankan pentingnya bank untuk benar-benar memperhatikan ketahanan siber mereka. Dian menambahkan bank harus melakukan evaluasi (review) sistem secara berkala.
Tak hanya itu mereka juga harus memastikan penggunaan sistem IT yang paling mutakhir dengan perlindungan maksimal.
Dalam aturan tersebut, telah dijelaskan terkait standar-standar serta kewajiban pihak perbankan untuk melakukan pengujian terhadap ketahanan siber perusahaan.
Selain itu, salah satu isu penting yang ditekankan OJK adalah waktu pemulihan (recovery time) jika terjadi serangan siber.
Dian menyebut OJK mengimbau untuk penetapan target pemulihan yang singkat untuk pelayanan utama yang diperlukan oleh nasabah, dengan harapan waktu pemulihan bisa selesai dalam 1-2 jam.
“Kalau perlu mungkin 1-2 jam sudah harus selesai gitu, untuk pelayanan-pelayanan utama yang diperlukan oleh nasabah. Itu yang mungkin yang sudah kita sampaikan dan kita memang dengan adanya serangan cyber ke pusat data nasional,” kata Dian.
Lebih lanjut, ia menilai program pelatihan dan kesadaran digital (digital awareness) harus terus dilakukan.
Tak hanya itu, bank harus melakukan penilaian serta pengujian penetrasi keamanan secara berkala.
merdeka.com
OJK berharap dengan adanya langkah-langkah ini, perbankan di Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan serangan siber dan memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah.
"Tentu kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan kita, agar masalah ini tidak terjadi lagi mungkin di sektor-sektor lain kemudian juga program pelatihan dan kesadaran nih kesadaran digital atau digital awareness juga terus dilakukan dan kita juga melakukan penilaian secara berkala," ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menuai keprihatinan banyak pihak.
Serangan siber itu berdampak terhadap data yang disimpan, bahkan ada yang rusak dan raib.
Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.