Berkaca Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Begini Tips Tangkal Pengembang Nakal
Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai puluhan miliar Rupiah.
Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai puluhan miliar Rupiah.
"Saat ini kita sudah periksa 32 korban, dengan kerugiannya mencapai Rp51 milliar," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.
-
Siapa yang mempelopori pembentukan Palang Merah Indonesia? Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Rencana pembentukan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan di Indonesia? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk memilih partai, namun tak bisa memilih wakil rakyat secara personal. Sistem ini sempat dianut oleh Indonesia antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Kenapa nyamuk di Indonesia berkembang pesat? Banyaknya populasi nyamuk di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Indonesia memiliki iklim tropis yang hangat dan lembap sepanjang tahun, kondisi ini sangat mendukung perkembangbiakan nyamuk. Air yang tersedia dalam bentuk genangan air, kolam, dan saluran irigasi menjadi tempat yang ideal bagi nyamuk untuk bertelur dan berkembang biak.
-
Siapa yang memulai perkelahian? Kemudian sekitar pukul 18.45 WITA, Markus hendak pergi mencari makan dan tiba-tiba di depan minimarket atau di TKP sudah ditunggu oleh kelompok Jony dengan membawa lima orang teman-temannya. Saat itu, Markus diberhentikan oleh Jony dengan kawan-kawannya dan langsung dipukuli oleh kelompok Jony.
Perumahan tersebut diketahui adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Dalam kasus ini, polisi menahan satu pelaku yakni berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.
Sementara dalam modusnya, pelaku menjanjikan perumahan yang dicicil sejak 2016 itu siap dihuni pada tahun ini. Pelaku menawarkan rumah dengan harga murah, hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.
"Katanya rumah ini harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR. Jadi semua nuansa syariah sehingga masyarakat tertarik, mereka tawarkan ya 100 persen murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita," kata Sandi.
Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.
Berkaca pada kasus tersebut, bagaimana baiknya agar Anda terhindar dari pengembang abal-abal? Berikut sejumlah tips untuk menangkal pengembang perumahan nakal.
1. Periksa Kelengkapan Perizinan
Perwakilan Kantor Kementerian Agama Surabaya, Abdul Rahman, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Meski mencatut syariah, masyarakat juga harus mengecek dokumen perizinan kepada pengembang.
"Perumahan itu prosesnya sama. Mohon dicek apakah sudah ada sertifikatnya. Prosedurnya itu selalu diutamakan, sehingga tidak menjadi hal-hal yang kurang baik. Artinya bahwa meskipun berbunyi syariah, mohon lebih berhati-hati," katanya.
Terpisah, Ari Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo mengatakan, pelaku hanya mengantongi izin lokasi untuk perumahan tersebut. Sedangkan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dipenuhi.
"Adanya izin lokasi untuk memperoleh tanah pada tahun 2016. Tapi rupanya dari pihak developer sudah melakukan perubahan dan izin-izin lainnya masih belum dipenuhi. Seperti IMB dan izin lainnya. Tanah masih punya orang lain," jelasnya.
Salah seorang sales dari Paradise Resort, Ahmad Charis, mengatakan pembeli harus memperhatikan surat-surat tanah jika sudah yakin membeli rumah tersebut. Menurutnya, pembeli jangan membeli rumah dengan tanah sengketa atau tanpa surat yang resmi atau sah.
"Pengembang nakal ada tanah luas nih mereka belum memisahkan atau mengurus surat tanah rumah yang mau dibeli dari AJB menjadi SHM. Kalau tanah sengketa jangan dibeli nanti resikonya panjang dan ketipu," tukasnya.
2. Perhatikan Bank Mitra Pemberi KPR
Banyak bank berkredibilitas tinggi yang bekerja sama menjadi salah satu poin memilih pengembang. Pengembang yang bermasalah tentu dapat menurunkan citra baik sebuah bank dan dapat mempersulit bank itu sendiri.
3. Cek Keanggotaan dalam Asosiasi Pengembang
Sangat penting mengecek status keanggota REI untuk memberikan solusi jika ke depannya Anda menemukan masalah berhubungan dengan pengembang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apersi, Eddy Ganefo mengatakan, pengembang yang menjadi anggota asosiasi perumahan seperti REI (Real Estate Indonesia) dan Apersi dijamin tidak akan melakukan hal tersebut karena dalam organisasi juga dilakukan pengawasan yang ketat.
"Sehingga perlu diwaspadai jika ada kalangan perorangan yang membangun perumahan, bisa jadi hanya mengaku-ngaku saja memiliki lahan. Setelah uang muka terkumpul lalu kabur," kata dia.
Dia menambahkan biasanya pengusaha properti nakal tidak menepati perjanjian sesuai akad kredit. "Sebaiknya teliti dahulu sebelum memutuskan membeli. Jangan karena melihat lokasinya bagus, langsung tertarik tapi juga harus mengetahui apakah pengembangnya anggota asosiasi atau tidak," kata Eddy.
4. Ajukan Pertanyaan Mendetail
Pengembang dikatakan kredibel manakala mampu mengelola usaha dengan baik. Bagaimana caranya?
Anda bisa mengajukan pertanyaan tiga pertanyaan berikut:
1. Sejak kapan pengembang tersebut berkecimpung di dunia properti dapat dilihat dari seberapa banyak perumahan sebelumnya. Baik yang sudah sukses maupun gagal di tangan pengembang tersebut.
2. Perhatikan ketepatan waktu dan kesigapan menangani konsumen.
Ini merupakan salah satu poin bagi pengembang. Misalnya, pada saat pengembang menepati perjanjian dalam menyelesaikan proses akad atau ketika ada komplain akan rumah yang baru ditempati.
Jika ada masalah, amati apakah mereka sigap memperbaiki dan meminta maaf atas kelalaiannya dan mengatasi masalahnya.
3. Ajukan sesuatu yang menimbulkan daya tarik pada saat melakukan komunikasi menunjukkan sebuah pengembang memiliki kredibilitas yang tinggi.
5. Tertipu Pengembang Nakal, ini Cara Menggugatnya
Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, mengatakan sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Jalur hukum perdata dan pidana.
"Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100 persen), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat," jelasnya seperti dikutip dari Rumah.com.
Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan.
"Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan," jelasnya.
Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).
Pasal ini berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.