Besok, Bawaslu Cairkan Santunan Bagi Pengawas Meninggal Usai Kawal Pemilu
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Sri Mulyani menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu. Pemberian santunan ini merupakan tindaklanjut Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," kata Ketua Bawaslu, Abhan seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (1/5).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Bagaimana petugas KPPS di Boyolali disiapkan untuk pemungutan suara ulang? Sebelum pemungutan suara ulang ini, petugas KPPS dibina kembali agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Sri Mulyani menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Penyerahan santunan, menurut abhan, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5) besok, di Jakarta.
Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar. "Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi," paparnya.
Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang. Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.
Baca juga:
KPU: Petugas KPPS Meninggal Bertambah jadi 377 Orang, Sakit 2912 Orang
Cerita Sedih Yuni, Kenang Suami Sebelum Meninggal Usai Kawal Pemilu di Jombang
10 Petugas KPPS di Surabaya Meninggal Akibat Kelelahan usai Tugas
Sakit Ginjal dan Asam Urat Kambuh, Ketua KPPS di Riau Meninggal usai Dirawat di RS
KPU Catat 10 Petugas KPPS di Tangerang Meninggal Selama Penghitungan Suara
Ombudsman RI Berikan Penghormatan Bagi Pejuang Demokrasi
Satu Lagi Anggota KPPS di Palembang Meninggal