BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya
Penghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Bank Indonesia menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan). Penghentian ini dilakukan Bank Indonesia selaku pengelola administrator dari Jakarta terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan, penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
"Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR," kata Erwin, Jumat (27/9).
Erwin menjelaskan, mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini (27/9).
Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR. Dalam buku panduan tersebut NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.
Kata Erwin, panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju INDONIA.
Isi Buku Panduan Transisi JIBOR
Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama :
- Penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
- Membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
- Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.
- Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform