Biar bos BUMN tak masuk bui, SOP lindung nilai diluncurkan
Tiga bank BUMN ditunjuk untuk melayani fasilitas lindung nilai, diantaranya, BRI, Mandiri, dan BNI.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum meluncurkan Standar Operational Prosedur Lindung Nilai (Hedging) bagi perusahaan milik negara. SOP ini, untuk menghindarkan perusahaan pelat merah terhindar dari kerugian negara.
"SOP, ada semacam ketidakpastian hukum bisa selesai. Manfaatnya besar terhadap nilai tukar yang pada hari ini tekanan kuat dihadapi," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (16/10).
Anggota BPK Rizal Djalil menegaskan, dengan adanya SOP ini, menghilangkan keraguan untuk menerapkan dan melaksanakan lindung nilai atau pengadaan mata uang asing selain di pasar spot. "Kalau ada yang belum jelas tanyakan. Auditor kita sudah siap mengimplementasikan," katanya.
SOP lindung nilai mencakup pengaturan melalui instrumen transaksi derivatif seperti FX Forward, FX Swap, maupun FX Option. Masing-masing institusi bisa melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan, karakteristik, kemampuan dari masing-masing institusi. Paling tidak, tiga bank BUMN ditunjuk untuk melayani fasilitas lindung nilai, diantaranya, BRI, Mandiri, dan BNI.
"Secara makro, transaksi lindung nilai dapat memberikan dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas nilai tukar, minimalkan resiko gagal bayar, dan mendukung pasar keuangan domestik," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan mengaku, pihaknya belum memikirkan instrumen apa yang bisa memaksa BUMN melakukan lindung nilai. "Kalau di swasta, misalkan jam ini harus hedging itu sudah biasa. Di BUMN ini barang baru," katanya.
Dia mengatakan, paling tidak ada task force yang diisi pejabat BUMN, BI, OJK, dan Kemenkeu untuk mengatur hedging perusahaan BUMN. Tim ini melakukan analisa kecenderungan nilai mata uang hari ini dan ke depannya. "Kalau BUMN tidak melakukan lindung nilai, sanksinya hanya sanksi korporasi."