Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMR 15 Persen di 2024
Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen.
Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen.
Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMR 15 Persen di 2024
Biaya Hidup Mahal, Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMR 15 Persen di 2024
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan angka tersebut, kata Said Iqbal, diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,"
kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (4/8).
Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei ini dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.
Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.
Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen. Kemudian ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," kata Said.
Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia (World Bank) pada Juni 2023. Menurut Bank Dunia, Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar USD4.580. Nilai pendapatan ini menurutnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bank Dunia."Kalau memang kita disebut (upper) middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal," ujar Iqbal.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP dan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
KSPI juga menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) hingga Undang-Undang Kesehatan yang dinilai merugikan kaum buruh.
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan," tegas Said Iqbal.