BKPM akui iuran Tapera jadi beban baru bagi investor
Nantinya, pemerintah bakal membuat aturan turunan untuk meringankan beban investor tersebut.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberikan beban baru buat investor. Dari pelaksanaannya, beleid turunannya bisa diterapkan untuk meringankan para pengusaha tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan nantinya akan melihat beleid turunan dari Tapera yang bisa memaksimalkan peran Pemerintah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
"Memang begini, sudah ada yang sampaikan ke saya, itu secara kalkukasi ada beban baru investasi di Indonesia. Tapi ini kan baru undang-undang yang muncul, turunan UU itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) belum ada," ujar Franky di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3)
Franky menambahkan adanya iuran tumpang tindih yang diwajibkan Pemerintah buat pengusaha nantinya akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.
"PP ini kita lihat. Tapi memang ada konsekuensinya menambah dana lagi, disisi lain, ada BPJS Kesehatan itu beberapa masih harus semacam dua kali bayar, ada ditanggung insurance, tapi BPJS wajib," jelas dia.
Franky menuturkan permasalahan iuran bagi para pekerja akan diselesaikan melalui Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
"Nah ini belum clear, sehingga menyelesaikan satu dulu, yang ini selesaikan PPnya," pungkas dia.
(mdk/sau)