Bocoran ESDM: Ini Kriteria Konsumen yang Boleh Beli BBM Pertalite
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, rincian terbaru ini akan dimasukan pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang hingga saat ini masih dibahas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan rencana usulan terbaru terkait kriteria konsumen yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yakni minyak tanah (kerosene), Solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji mengungkapkan, rincian terbaru ini akan dimasukan pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang hingga saat ini masih dibahas.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Kapan Pertamina berhasil mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Mengapa Pertamina ingin meningkatkan kualitas BBM Subsidi? Pertamina pernah menjalankan Program Langit Biru dengan menaikkan (kadar oktan) BBM Subsidi dari RON 88 ke RON 90.
-
Bagaimana cara Pertamina memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga terus mendukung upaya pemerintah agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan cara melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code pada laman www.subsiditepat.mypertamina.id.
-
Mengapa Pertamina terus berupaya untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran? Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
-
Apa yang sedang dilakukan Pertamina untuk menghemat anggaran di BBM dan LPG Subsidi? Bekerjasama dengan lintas instansi, upaya tersebut berhasil membantu Pertamina dapat melakukan penghematan sebesar 1,3 Juta kilo liter (KL) untuk Solar Subsidi dan 1,7 Juta KL untuk Pertalite.
Dia menerangkan di dalam Perpres tersebut belum diatur terkait siapa yang berhak membeli BBM Pertalite. Oleh sebab itu pihaknya mengusulkan adanya kriteria konsumen yang berhak mendapat BBM Pertalite.
Pihaknya mengusulkan konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite di antaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).
Sementara untuk konsumen minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.
Solar Subsidi
Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, di antaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.
"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.
Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.
Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.
"Kemudian keempat, jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite. Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, " tegasnya.
(mdk/idr)