Bocoran Pemerintah soal Produk Sembako, Jasa Pendidikan & Kesehatan Bakal Kena Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor pun buka-bukaan soal alasan pemerintah memperluas objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah Jokowi berencana akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa produk dan jasa kebutuhan masyarakat. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan PPN untuk sejumlah bahan pokok (sembako), jasa kesehatan hingga pendidikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor pun buka-bukaan soal alasan pemerintah memperluas objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
Dia mengatakan perluasan objek yang dikenakan PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42 persen.
"Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis pengenaan PPN tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," katanya dalam media briefing secara daring di Jakarta.
Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia katanya termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen. Selanjutnya, C-efficiency PPN Indonesia sebesar 0,6 atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut, sedangkan Singapura, Thailand dan Vietnam sudah lebih tinggi 80 persen.
Tak hanya itu, Neil menuturkan pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah ke bawah yang lebih merasakan dampak pandemi Covid-19.
Terlebih lagi, beberapa negara menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi Covid-19 untuk mengoptimalkan penerimaan negara. "Ini menjadi bahan diskusi pemerintah untuk melihat apakah kita Indonesia bisa menggunakan PPN sebagai salah satu respon untuk menghadapi situasi saat ini," ujarnya.
PPN Sembako
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa penerapan tarif PPN tidak akan merata di semua produk atau multi tarif.
Misalnya, nanti jika jadi diberlakukan maka pengenaan PPN untuk sembako hanya menyasar sembako bersifat premium saja.
"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani membenarkan bahwa sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium yang juga termasuk dalam kategori sembako. Menkeu mencontohkan dengan Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.
"Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10.000 per kilogram sampai Rp50.000 per kilogram atau Rp200.000 per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako," ujar Sri Mulyani.
"Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90.000. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan bahwa fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah yang pemerintah coba untuk seimbangkan.
"Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam," tutur Sri Mulyani.
PPN Pendidikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
"Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," katanya.
Di sisi lain, Neil mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai tarif PPN tersebut mengingat Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.
"Berapa batasannya, ini kita masih akan melewati pembahasan oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," ujarnya.
Sementara itu, Neil menyatakan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya tidak akan dikenakan PPN.
"Misalnya masyarakat yang bersekolah di SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," tegasnya.
Neil memastikan rencana kebijakan pengenaan dalam RUU KUP bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah termasuk di bidang pendidikan. Menurutnya, pada umumnya masyarakat menengah ke bawah akan menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak berbayar atau berbayar namun tidak mahal yakni misalnya di sekolah negeri.
"Saya rasa kalau dia tidak dapat beasiswa misalnya masyarakat lapisan bawah dia tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar karena sekolah yang tidak berbayar juga banyak yang bagus," katanya.
Menurut dia, pemerintah ingin masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas dapat memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah. "Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi," tegasnya.
Jasa Pelayanan Kesehatan
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin. Hal itu tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenakan pajak, kini dikenakan pajak.
Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater. Ke delapan, hingga jasa pengobatan alternatif.
Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo enjelaskan, memang benar jasa kesehatan nanti akan dikenakan PPN, namun ditujukan untuk orang kaya. Sehingga akan menciptakan keadilan pajak di masyarakat.
"Melahirkan akan dipajaki, itu disinformasi. Saya berilustrasi operasi katarak orang miskin tidak dikenai pajak betul harus dilindungi. Tapi, seorang artis operasi plastik di rumah sakit atas nama jasa Kesehatan tidak dipajaki, dan banyak anak orang kaya atas nama estetika melakukan perawatan yang sangat mahal, apa iya kita akan melanggengkan ketimpangan seperti itu," ujarnya.
"Nah kita dikaruniai alat yang telah disepakati bernama pajak kita ambil sebagian dari orang kaya. Tetapi kita gunakan untuk didistribusikan pada untuk orang-orang tidak mampu itu pajak. Tentu pajak harus dikelola dengan baik," pungkasnya.
(mdk/idr)