Bos berkasus, kinerja BUMN ini memburuk
Aliran dana BUMN ini dapat mencapai miliaran hingga triliunan Rupiah setiap tahunnya.
Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) merupakan ladang uang pemerintah. Perusahaan pelat merah tersebut harus menyetor dividen setiap tahunnya kepada pemerintah.
Aliran dana BUMN ini dapat mencapai miliaran hingga triliunan Rupiah setiap tahunnya. Terbukti, perusahaan migas pelat merah, PT Pertamina mencatatkan laba bersih sebesar USD 570 juta selama semester I-2015.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Pelindo untuk mendukung BMTH? Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan Pelindo untuk penyiapan relokasi fasilitas penerimaan BBM dan Avtur ke dermaga baru." Pertamina Patra Niaga dan Pelindo bersinergi dalam memastikan PSN berjalan dengan baik sekaligus memastikan availability dan accessibility energi di Pulau Bali,” terang Riva.
-
Bagaimana Pertamina Patra Niaga dan Pelindo akan bekerja sama untuk mendukung BMTH? Pertamina Patra Niaga dan Pelindo bersinergi dalam memastikan PSN berjalan dengan baik sekaligus memastikan availability dan accessibility energi di Pulau Bali,” terang Riva.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Indikator paling mudah melihat kinerja BUMN itu dari laba yang didapat. Tak banyak pula, BUMN banyak yang masih mendapatkan bantuan pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).
Aliran dana perusahaan pelat merah ini bisa menjadi ladang pencaharian bos-bos BUMN. Banyak bos BUMN yang tergiur melihat perputaran uang.
Namun, ada juga bos BUMN yang memiliki kasus berbeda seperti pembayaran gaji karyawan dan penyalahgunaan wewenang.
Siapa saja bos BUMN yang tersangkut kasus hingga membuat kinerja perusahaan BUMN memburuk? Ini daftarnya seperti dirangkum merdeka.com:
Dirut Pelindo II RJ Lino
Direktur Utama Pelindo II RJ Lino berkali-kali dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Lino diduga terlibat kasus pencucian uang dengan pengadaan 10 unit mobil crane.
Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah ruang kerja Lino. Namun, Lino tak terima. Bahkan, Lino mengancam Presiden Jokowi dan menelepon Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil
Lewat sambungan telepon, dia meminta agar Sofyan melapor ke Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan ini segera. Jika tidak, dia mengancam bakal mundur dari posisi dirut PT Pelindo secepatnya.
"Ini contoh enggak baik untuk negeri ini. Kasih tahu Pak Presiden, kalau caranya begini saya berhenti saja besok," kata RJ Lino kepada Sofyan Jalil via telepon.
Berikut percakapan RJ Lino dengan Sofyan Djalil yang diperdengarkan langsung melalui speaker ponsel kepada para wartawan:
"Halo Pak Sofyan, selamat siang pak," ucap RJ Lino.
"Kenapa Pak RJ Lino?" ucap Sofyan.
"Ini saya pulang rapat di luar tiba-tiba kok begitu banyak polisi di kantor," lanjut RJ Lino.
"Ada apa?" balas Sofyan.
"Ada penggeledahan. Mereka cari file. Ya saya hormatilah tugas mereka. Tapi ya saya tidak bisa begini-ini. Harusnya dipanggil dulu, ditanya dulu, dicek dulu ada apa gitu ya."
"Hmmm," sahut Sofyan.
"Kemudian seperti Crane itu yang 10 itu. Very small investment dari investment yang besar. Kemudian itu kan sudah proses itu sudah diperiksa berkali-kali, BPK sudah periksa dan sudah clear juga, proses lelang sampai semuanya," jelas RJ Lino.Â
"Yang dulu itu?" lanjut Sofyan.
"Sebenarnya bukan lagi dipanggil KPK. KPK saya masih ikut campur untuk mutusin. Kalau ini saya sama sekali nggak tahu. Jadi mulai proses lelang," ucapnya.
"Memang ada yang lapor?" balas Sofyan.
"Saya kira ini ada karyawan JICT yang laporlah ini biasa. Yang ini mulai proses lelang sampai diputusi pemenang kontrak saya tidak ngerti apa-apa," ucap RJ Lino.
"Ya. Yaya.. terus?" jawab Sofyan.
"Saya tidak pernah teken kontrak. Terus terang saya SMS Pak Luhut Panjaitan (Menko Polhukam-red). Beliau lagi rapat. Saya protes besar. Kalau begini caranya, saya berenti lah sekarang," jelasnya.
"Terus bagaimana sekarang?" jawab Sofyan.
"Kalau seperti ini caranya, saya berhenti saja. Nggak bisa negeri ini pak," ucap RJ Lino.
"Ditelepon Pak Tito? Pak kapolda?" ucap Sofyan.
"Enggak tadi saya telepon Pak Luhut. Bukan kapolda pak. Tadi dari Bareskrim Polri yang ke sini. Pak Sofyan yaa, kalau Presiden tidak bisa clear hari ini, besok berhenti lah. Susah negeri ini seperti ini. Kita kayak dihukum media. Begitu datang, media begitu banyak. Saya seperti dibuat seperti kriminal. Come on Pak. I'm make this company so rich. Enggak fair pak. Bapak tolong kasih tahu presiden deh, kalau caranya seperti ini, saya berhenti," ancam RJ Lino.Â
"Ibu Rini Sumarno (Menteri BUMN) gimana?," singkat Sofyan.
"Ibu Rini sudah telepon Kapolri. Ini contoh enggak baik untuk negeri ini. Kasih tahu Presiden pak, kalau caranya begini saya berhenti saja besok. Saya sama sekali disappointed. Saya sama sekali disappointed."
"Dasarnya apa?" ucap Sofyan.
"Dasarnya katanya ada korupsi sama money laundring. Come on. Jadi Pak Sofyan tolong kasih tahu presiden, kalau tidak clearkan hari ini, saya berhenti besok. Saya tidak mau kerja seperti ini. Negeri ini tidak bisa seperti ini," tutupnya.
Kasus Lino ini berimbas pada buruknya pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Bahkan, pemerintah sepat membuat tim satuan kerja untuk menangani waktu bongkar muat barang atau dwelling time.
Saat ini, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai tujuh hari. Padahal, pemerintah sepakat waktu boongkar muat hanya maksimal empat hari. Selain itu, pemerintah memberikan denda kepada importir sebesar Rp 5 juta per hari apabila kontainer barang tak dipindahkan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dirut Kertas Leces Budi Kuswantoro
PT Kertas Leces menghentikan operasi untuk sementara waktu. Ini menyusul pemidanaan terhadap tiga petinggi perusahaan kertas pelat merah tersebut lantaran kasus pembayaran gaji karyawan di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Adapun tiga petinggi dimaksud adalah Direktur Utama Budi Kuswantoro, Direktur Produksi merangkap Direktur Keuangan Syarif Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Zainal Arifin.
"Pada saat sekarang Leces setop operasi. Nantinya, yang jelas jajaran direksi akan banding," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, Jakarta, Selasa (10/11).
Aloysius mengaku tak mengetahui letak persoalannya, Namun, berdasarkan keterangan Budi Kuswantoro, kasus tersebut muncul lantaran terdapat perbedaan konsep perhitungan upah bersih yang diterima karyawan Kertas Leces.
"Menurut penjelasan beliau, itu karena perbedaaan konsep perhitungan take home pay, itu berbagai macam tunjangan tetap. Itu sesuai secara UU dihitung sebagai total take home pay. Kemudian menurut informasi hanya didengar sepihak sehingga akan diajukan banding," ungkapnya.
Menurut Aloysius, Kementerian BUMN telah menawarkan bantuan hukum.
"Sejauh ini beliau masih tetap dengan pendampingan internal. Tapi kami di sini siap anytime dimintai bantuan."
Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memecat Budi Setiawan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bersama PT Datindo Infonet Prima untuk mengadaan Portabel Data Terminal (PDT) tahun 2013 senilai Rp 10,5 miliar.
Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-61/MBU/05/2015 tertanggal 7 Mei 2015. Selain Budi, Menteri Rini juga memberhentikan Budhi Setyawan dari jabatannya sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan.
Sebagai gantinya, Dewan komisaris PT Pos Indonesia resmi menunjuk Poernomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia dan Febriyanto Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan. Salinan keputusan tersebut diterima merdeka.com.
Sebelum menjabat Plt direktur utama, Poernomo merupakan Direktur Keuangan di PT Pos Indonesia. Sedangkan Febriyanto sebelumnya menjabat sebagai direktur SDM dan umum.
Seperti diketahui, akhir tahun lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia. Salah satu yang ditahan adalah Budhi Setyawan. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka sejak Oktober hingga November 2014; Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS), karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto, pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.
Dirut Merpati Airlines Rudi Setyopurnomo
Direktur Utama Merpati Airlines Rudi Setyopurnomo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilakukan Mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony.
Berdasarkan laporan polisi nomor TBL/37985/XI/2012 PMJ Ditreskrimum tanggal 2 November 2012, Mantan Dirut Merpati Sardjono Jhony menjelaskan duduk persoalan pengaduannya ke polisi. Semua bermula saat pertemuan para direksi pada 29 Oktober lalu di Kantor Merpati Nusantara. Saat itu, kata Jhony, Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo menyebut mantan dirut Merpati menjanjikan upeti untuk anggota DPR sebesar Rp 18 miliar.
"Dalam pertemuan itu, terlapor (Rudy) di hadapan para karyawan Merpati, menyampaikan jika saya sebagai direktur lama menjanjikan uang Rp 18 miliar ke DPR dan telah membayar Rp 5 miliar. Ini pernyataan yang sangat fitnah," ujar Jhony.
Padahal, selama menjabat sebagai dirut, Jhony mengklaim tidak pernah meminta maupun diminta menyerahkan uang ke siapapun. Termasuk ke politisi di Senayan. Kepada polisi, Jhony menyerahkan rekaman laporan rapat sebagai barang bukti. Dia juga membawa empat saksi yang mendengar langsung pernyataan Rudy.
"Jika memang terbukti melakukan tindak pidana, terlapor bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," imbuh Jhony.
Benarkah Rudi menyampaikan hal tersebut? "Tidak," singkat Rudy.
Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan isi rapat dengan direksi. Alasannya, ini menyangkut kerahasiaan perusahaan. Rudi hanya menyampaikan bahwa, saat rapat direksi, dia hanya memberikan penjelasan kepada petinggi-petinggi perusahaan maskapai penerbangan nasional tersebut perihal instruksi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.
Rudy menyampaikan kepada direksi Merpati terkait perintah agar perusahaan BUMN tidak memberi upeti kepada oknum anggota DPR. "Saya sampaikan intinya hanya itu," tegasnya.
Menurutnya, langkah itu diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pemegang tongkat komando di salah satu perusahaan milik negara, Rudy mengaku hanya melindungi anak buahnya dari praktek tidak sehat. "Saya hanya ikut aturan saja," katanya.
(mdk/sau)