Bos BPJS Kesehatan Klaim Kepuasan Peserta Pada Program JKN Naik di 2020
Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengklaim bahwa angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) di 2020 naik dibanding tahun sebelumnya.
Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
"Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019," ujar Fachmi dalam konferensi pers BPJS Kesehatan, Senin (8/2).
Fachmi menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pasal 37 disebutkan, kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan.
Ketentuannya, paling sedikit aset bersih tersebut harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
"Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal," ujar Fachmi.
Dalam hal ini, Fachmi mengimbau peserta JKN-KIS agar secara aktif memberikan feedback atau umpan balik atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.
Tak lupa, peserta juga diimbau untuk tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan program JKN-KIS.
"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS," ujar Fachmi.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak Ada Gagal Bayar Klaim Rumah Sakit, Arus Kas BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun
Pasien BPJS Kesehatan di Labuan Bajo Kini Bisa Operasi Katarak dengan Metode Phaco
Sederet Tarif yang Alami Kenaikan di 2021, Termasuk Iuran BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp3,5 Juta Untuk Pekerja
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Berikut Jenis dan Manfaatnya
CEK FAKTA: Hoaks Kompensasi Covid-19 Rp150 Ribu Bagi Peserta BPJS Kesehatan