Bos GO-JEK: Organda bukan jadi penentu status kami
"Kami tegaskan, kami bukan perusahaan transportasi. Tetapi, perusahaan aplikasi."
Kehadiran transportasi GO-JEK di beberapa kota besar Indonesia seperti di Jakarta menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak pihak yang mendukung ojek karena menjadi moda transportasi alternatif membelah kemacetan Jakarta. Namun, ada juga pihak yang mengatakan GO-JEK bukan transportasi umum sehingga tidak boleh beroperasi.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak keberadaan GO-JEK. Menurut mereka, GO-JEK telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang. Dalam UU tersebut, kendaraan roda dua bukan merupakan angkutan umum.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Di mana letak Goa Jepang di Bandung? Sudah tahu jika Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda di Kota Bandung, Jawa Barat, memiliki gua Jepang?
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
CEO GO-JEK, Nadiem Makarim mengatakan GO-JEK memang bukan merupakan transportasi massal. Nadiem menegaskan GO-JEK hanya perusahaan aplikasi yang membantu para pengemudi ojek untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Kami tegaskan, kami bukan perusahaan transportasi. Tetapi, perusahaan aplikasi," ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/8).
Organda pun sempat meminta pemerintah daerah untuk melarang keberadaan GO-JEK dengan alasan ilegal. Menurut bos GO-JEK tersebut, status legalitas GO-JEK bukan berada d tangan Organda tetapi pemerintah daerah. Pemerintah daerah diklaim telah memberikan izin perusahaannya untuk beroperasi.
"Organda itu sebuah asosiasi swasta. Bukan dia yang menentukan. Organda itu swasta. Pemerintah yang berhak menentukan status kami," kata dia.