Bos OJK: Ditjen pajak baru bisa intip rekening nasabah tahun depan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, pembeberan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak baru bisa terealisasi pada tahun depan. Saat ini, pihaknya dan perbankan tengah mempersiapkan segala kebutuhan seperti sistem operasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan, pembeberan data nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak baru bisa terealisasi pada tahun depan. Saat ini, pihaknya dan perbankan tengah mempersiapkan segala kebutuhan seperti sistem operasional.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Mengapa SLIK OJK dibuat? SLIK OJK berfungsi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
"Nanti OJK akan banyak membantu karena pelaporan melalui OJK. OJK serahkan ke Dirjen Pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5).
Dia menambahkan OJK nantinya juga akan mengeluarkan aturan turunan untuk mendukung Perppu ini. "Ini kan penerapannya tahun depan. Nanti kita siapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, penerbitan aturan ini terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang.
"Itu sudah saya sampaikan di mana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut-tidaknya kita di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya," kata Presiden Jokowi seperti ditulis situs Setkab, Kamis (18/5).
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya. Jadi, lanjut Presiden, Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri.
"Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka," ujar Presiden.
Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan. "Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya," tegasnya.
Presiden menegaskan kembali, bahwa manfaat penerbitan Perppu yang memberikan akses bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan itu, adalah kita mengikuti komitmen internasional yang sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu.
Baca juga:
Jokowi: Tak perlu kaget Ditjen Pajak bisa intip rekening nasabah
Menguak alasan terbitnya aturan DJP boleh intip rekening nasabah
DPR kritik kewenangan Ditjen Pajak intip data keuangan nasabah
Ini sanksi untuk lembaga keuangan tak mau buka data nasabah ke DJP
Aturan disahkan Jokowi, Ditjen pajak halal cek rekening nasabah