Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar
Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar. Ken menambahkan hari ini Google akan menemui pihaknya untuk menyampaikan jawaban atas hitungan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan hitungan DJP, kewajiban pajak Google mencapai Rp 450 miliar per tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan berlarutnya kasus pajak Google menjadi suatu yang bisa dimaklumi. Sebab, tidak semua wajib pajak di seluruh dunia sukarela membayar kewajibannya pada negara.
"Biasa, namanya WP biasa bilang gitu, bilangnya ngaco. Di seluruh dunia (bilang) begitu. Karena tak ada yang rela bayar. Pajak (Google) di seluruh dunia dibilang (hitungannya) ngaco," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat Media Gathering Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4) malam.
Ditjen Pajak juga menegaskan memiliki cara untuk membuktikan bahwa Google adalah Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga berkewajiban membayar pajak. "Bisa-bisa, di treaty ada tarifnya. Ada kok. Bisa, ada BUTnya. Di situ ada office. Aku tanya, Google ada officenya kan di sini? Ada," tuturnya.
Ken menambahkan hari ini Google akan menemui pihaknya untuk menyampaikan jawaban atas hitungan pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan hitungan DJP, kewajiban pajak Google mencapai Rp 450 miliar per tahun.
Dia mengingatkan Google untuk tidak sembarangan dalam berhitung kewajiban pajak. Sebab, menurutnya, besaran pajak yang disampaikan Google berbeda jauh dari yang dihitung pemerintah. "Menghitung juga tak bisa seenaknya," kata Ken.
Ken berharap, proses negosiasi, bisa selesai dalam waktu dekat. Sehingga masalah ini tidak lantas menjadi preseden buruk bagi kedua belah pihak.
"Kita tidak mau ribut karena urusannya dunia juga kan, saya tidak mau pajak Indonesia dibilang seenaknya. Simpel sebenarnya, tapi ini kan urusannya kemana-mana," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen pajak hasil audit Ernst & Young LLP yang dirilis 11 Februari 2016, disebutkan Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar dan membayar pajak kepada pemerintah sebesar Rp 5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 20,88 miliar.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Siapa yang menginvestasi Google di awal? Mereka memulai operasinya dari sebuah garasi di Menlo Park, California, dengan modal awal sebesar $100.000 yang diberikan oleh salah satu pendiri Sun Microsystems.
Baca juga:
Selain Trump, pajak Google juga jadi bahasan menkeu sedunia
Kisah panjang kasus Google hingga akhirnya bersedia bayar pajak
Setelah lama negosiasi, Google akhirnya bersedia bayar pajak
Google enggan komentar terkait pertemuan dengan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google
Dirjen Pajak: Google akan datang sore ini, cocokkan data pajak
Menkominfo sentil Google lagi soal pajak