BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan
"peningkatan layanan kesehatan di antaranya meningkatkan akses pelayanan dan kualitas layanan untuk masyarakat."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Aceh angkat bicara terkait naiknya iuran BPJS terhitung awal bulan depan. Mereka menyebut, penyesuaian iuran ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan diiringi dengan peningkatan layanan.
"Penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan layanan kesehatan di antaranya meningkatkan akses pelayanan dan kualitas layanan untuk masyarakat," kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) Rujukan Kesehatan Divisi Regional Sumbagut, dr Sari Quratul Ainy seperti ditulis Antara Banda Aceh, Kamis (17/3).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
Dia menjelaskan, beberapa perubahan penting terkait Perpres tersebut, yakni penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta di antaranya pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah masuk dalam kategori PPU.
Kemudian iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan pegawai pemerintah non-PNS daerah.
Sedangkan perbaikan untuk penyesuaian hak kelas perawatan dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, untuk perawatan ruang kelas II pekerja penerima upah sampai dengan Rp 4 juta, sedangkan perawatan kelas I peserta yang menerima upah di atas Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.
Dia menambahkan, untuk penyesuaian iuran peserta yang didaftarkan pemerintah daerah yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang telah dikoordinasikan sebelum Perpres tersebut diterbitkan. "Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan draf penyesuaian iuran tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya lagi.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) bersumber dari APBA sebanyak 2.134.034 orang atau 41 persen dan PBI APBN sebanyak 2.276.199 orang atau 43 persen dan peserta mandiri 35.856 orang.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah peduli dengan menyelenggarakan program JKA sejak 2010 yang sekarang JKRA," katanya lagi.
Sedangkan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000, dan kelas I Rp 80.000.
Baca juga:
Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik
Alasan jauh & lupa, ribuan peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan
Massa geruduk kantor BPJS Depok minta tunggakan Slamet diringankan
Iuran BPJS naik, warga Malang tuntut pelayanan terbaik rumah sakit
Pimpinan dan anggota DPRD kini berhak jadi peserta BPJS
Ini pilihan lain jika iuran BPJS tidak dinaikkan ke Rp 80.000
Pengusaha pasrah Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000