BPJS tak haram, OJK minta masyarakat tetap mendaftar
"Kenapa kami minta? Supaya masyarakat jangan ada keragu-raguan."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Maka itu, masyarakat tetap diminta untuk terlibat dalam sistem jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh lembaga tersebut.
"Kenapa kami minta? Supaya masyarakat jangan ada keragu-raguan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/8).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
Namun, kata Firdaus, pemerintah membutuhkan waktu untuk mengubah BPJS Kesehatan sesuai syariat Islam. Terkait itu, OJK telah membentuk tim bersama Majelis Ulama Indonesia, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pemerintah.
"Kalau misalnya harus menyempurnakan peraturan pemerintah, itu kan juga butuh waktu," katanya. "Sambil menunggu itu tetap intinya masyarakat diminta mendaftar, karena nanti kalau sakit nggak ditanggung oleh BPJS. Dan yang sudah mendaftar melanjutkan kepersertaannya."
Menurutnya, terobosan itu sebagai respon atas penilaian komisi fatwa MUI bahwa penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait akad antarpihak, tak sesuai syariat Islam. Lantaran mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maisir), dan riba.
Penilaian ini kemudian diartikan kebanyakan media massa nasional bahwa MUI memberi fatwa haram untuk BPJS Kesehatan.
"Memang isu yang beredar sangat luas sekali, bahkan barangkali ada kosa kata yang menyeramkan: Haram. Padahal tidak kami temukan dari hasil MUI," katanya.
"Tadi kami dengarkan dari MUI, tidak ada kosa kata haram. Memang diminta menyelesaikan sesuai dengan prinsip syariah."
(mdk/yud)