BPK ngaku kesulitan awasi keuangan TVRI dan RRI
PNBP TVRI pada 2013 mencapai Rp 218,16 miliar dan RRI Rp 36,92 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku kesulitan dalam memeriksa laporan keuangan TVRI dan RRI. Dalam dua lembaga negara tersebut terdapat perbedaan mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum teratur secara baik.
Anggota III BPK Agus Joko Pramono menjelaskan salah satu aktivitas usaha TVRI yang tergolong PNBP seperti pelaksanaan hak siar hingga saat ini masih sulit diperiksa. Pasalnya PNBP tidak masuk dalam APBN dan belum ada aturan jelas mengenai ini.
-
Bagaimana TVRI mulai dibangun? Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia (SK Menpen) No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2TV).
-
Mengapa ide TVRI awalnya ditolak? Meskipun Presiden Soekarno, yang pada saat itu tidak memegang kekuasaan karena Indonesia di waktu itu bersistem parlementer, tertarik dengan usulan Maladi, kabinet yang berkuasa saat itu menolaknya karena dianggap terlalu mahal.
-
Kapan TVRI pertama kali mengudara? Sebagai jaringan televisi pertama di Indonesia, TVRI perdana mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962.
-
Apa tujuan TVRI saat pertama kali diusulkan? R. Maladi merupakan orang yang pertama kali mengusulkan gagasan berdirinya stasiun televisi di Indonesia pada tahun 1955 dan direncanakan untuk membantu sosialisasi pemerintah dalam pemilihan umum pertama yang akan diadakan pada tahun tersebut.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kenapa TPS di Distrik Naikere rawan diserang KKB? Selain itu, kawasan Distrik Naikere rawan karena menjadi daerah perlintasan kelompok kriminal bersenjata (KKB)," tutur dia seperti dilansir Antara.
"Mekanisme PNBP TVRI, itu mendapat jasa siar yang dapat langsung dia kelola tapi sebagian dari pengelolaan jasa siar di TVRI itu dapat langsung dikelola TVRI sendiri tanpa masuk kas negara," ucap Agus di BPK, Jumat (20/6).
Menindaklanjuti ini, BPK akan segera menemui Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan aturan PNBP TVRI dan RRI yang tak masuk dalam APBN. "Tindaklanjutnya akan kami bahas di kas negara seberapa riilnya positioning PNBP sampai saat ini karena sampai saat ini peraturan penunjangnya belum lengkap."
Tortama III BPK, Rochmadi Saptogiri menguraikan, PNBP yang dikelola di luar kas negara itu, memang tergolong kategori material. Untuk TVRI pada 2013 mencapai Rp 218,16 miliar dan RRI Rp 36,92 miliar. "Ini dikelola tidak dengan mekanisme APBN," katanya.
Dia menegaskan, hal ini menyebabkan posisi laporan keuangan kedua lembaga tidak lengkap dan tidak sepenuhnya bisa dinilai BPK dalam proses pemeriksaan. "Laporan keuangan LPP RRI dan LPP TVRI tidak menggambarkan pengelolaan keuangan secara keseluruhan yang dilakukan oleh entitas tersebut dalam satu tahun," ujarnya.
Baca juga:
Ahok minta BPK lakukan audit lebih kencang lagi
Ahok: Cash management system bisa nangkap maling
Pertanggungjawaban even Kemenparekraf tidak detail
BPK soroti KJP dan proyek bus Transjakarta tahun 2013
BPK turunkan penilaian laporan keuangan Pemprov DKI jadi WDP