BPK: Proyek e-KTP rugikan negara Rp 24,9 miliar
BPK mempertegas proyek e-KTP bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan adanya kerugian negara dari program penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemerintah mengalokasi anggaran proyek e-KTP pada 2011 dan 2012 mencapai Rp 5,59 triliun.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebut jumlah kerugian menembus Rp 24,90 miliar. Hal itu diungkapkan Harry Azhar saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"BPK menemukan antara lain 11 kasus ketidakefektifan senilai Rp 357,20 miliar dan kasus e-KTP kerugian negara senilai Rp 24,90 miliar," kata Azhar, Selasa (2/12).
Pihaknya menemukan tidak tercapainya target pendistribusian e-KTP hingga kontrak berakhir. Sejauh ini, baru 120,11 juta e-KTP dari jumlah target sebanyak 145 juta.
"Akibatnya, penduduk wajib KTP sebanyak 27 juta orang tak memperoleh e-KTP dan minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh e-KTP," terangnya.
Auditor Utama I BPK, Bambang Pamungkas menjelaskan, inisiatif audit pemeriksaan proyek e-KTP sudah sesuai undang-undang. Pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
"Waktu itu e-KTP merupakan kegiatan yang besar. Melihat urgensinya, besaran nilai, ini memang berdampak luas," jelas Bambang.
Terkait adanya satelit asing dalam penggunaan e-KTP, Bambang menyebut bahwa pihaknya telah mendeteksi tiap detail kartu tersebut. Bambang membenarkan bila dalam prosesnya, e-KTP menggunakan satelit, sayangnya BPK tidak mengetahui lebih jauh apakah ada keterlibatan satelit asing atau tidak.
(mdk/noe)