BPK sebut LPS tak becus urus dan awasi Bank Mutiara
BPK belum berani menyimpulkan ada kerugian negara termasuk ada tidaknya unsur pidana dalam kebijakan ini.
Sejak 2009, Bank Mutiara berada di bawah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah lembaga ini menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun sebagai upaya penyelamatan bank yang dulu bernama Bank Century. Otomatis, segala kegiatan Bank Mutiara diurus dan diawasi langsung oleh LPS. Termasuk menjamin bank ini bisa kembali sehat.
Namun akhir tahun lalu, untuk kesekian kalinya LPS justru kembali menyuntikkan dana sebagai tambahan memperkuat modal Bank Mutiara. Nilainya Rp 1,249 triliun. Banyak pihak mempertanyakan sekaligus mengkritik keputusan Bank Indonesia memberi izin agar LPS kembali memberi dana talangan kepada Bank Mutiara. Keraguan publik akhirnya terjawab.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Dimana Bank BRI telah memasang SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)? BRI juga telah memiliki SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di Lingkungan Kantor Pusat BRI.
-
Kenapa Pemprov Kaltim ingin Perusda MBS bekerja sama dengan Bankaltimtara? Berkaitan dengan kendaraan listrik tersebut, Ia ingin Perusda MBS bisa bekerja sama dengan Bankaltimtara. “Memang kalau sekarang belum berlaku itu, tapi harus dimulai. Saya minta MBS memulai membeli kendaraan-kendaraan non-fosil atau listrik," ungkapnya.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Danamon berkolaborasi? Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BNI dan Bank Lampung dilakukan? Acara penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan antara Division Head Card Business BNI Grace Situmeang bersama Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat, di Menara BNI, Jakarta, Kamis (7/9).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada undang-undang yang dilanggar saat tahun lalu Bank Mutiara tiba-tiba mendapat tambahan dana Rp 1,24 triliun dari LPS. Dugaan awal, fungsi pengawasan lembaga yang menguasai mayoritas saham bekas Bank Century itu tidak berjalan efektif.
Ini karena penyaluran kredit Bank Mutiara kepada nasabahnya berpotensi melanggar undang-undang. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, beberapa temuan menonjol misalnya ada nasabah kredit bekas Bank Century itu mendapat bunga penjaminan 8 persen. Padahal seharusnya cuma 6 persen.
"Sisanya itu cashback. Sehingga pengawasan LPS diduga tidak efektif," ujarnya dalam acara perpisahan Ketua BPK yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Senin (21/4).
LPS juga dinilai lalai karena tidak memeriksa apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan manajemen Bank Mutiara sudah tepat. Terbukti, rasio kecukupan modal (CAR) bank bermasalah itu anjlok tahun lalu akibat gagal bayar sejumlah debitur secara bersamaan.
Hadi menilai kondisi itu wajar, karena beberapa perusahaan yang mendapat kucuran dana sejak awal sudah tidak layak. Sebagian juga adalah nasabah yang bermasalah sejak sebelum kasus Century mencuat pada 2008.
"BPK menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah tidak bayar cicilan kredit dari 2008, diresktrukturisasi 2010, tapi neracanya yang dipakai sebagai jaminan masih anaudited sejak 2006," ungkapnya.
Sementara ini, BPK menduga segala keanehan kredit itu disengaja. Sebab, jika dilaporkan maka akan merusak status aset produktif dan menurunkan CAR hingga minus.
Lepas dari itu, BPK belum berani menyimpulkan ada kerugian negara. Sebab, saksi kunci yakni kalangan pejabat Bank Indonesia belum dimintai keterangan. Bank sentral baru bisa diperiksa, setelah ada izin dari DPR yang reses hingga Mei mendatang.
Termasuk adakah indikasi pidana, Hadi mengaku belum bisa berkomentar. "BPK hanya menceritakan, kok ada peraturan ini kok tidak dipakai, BPK belum ke sana (pidana). Tapi kalau ada perkembangan, bisa nanti dilanjutkan investigasi," tuturnya.
Dalam laporan 17 April lalu, BPK menyimpulkan penyertaan modal sementara (PMS) untuk kelima kalinya dari LPS kepada Bank Mutiara, pada 23 Desember 2013 berpotensi menyalahi undang-undang.
Soalnya, pada 30 Juni 2013 CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen. Seharusnya Bank Indonesia yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan perbankan, tidak mengizinkan suntikan modal dari LPS.
Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.
Hadi berjanji walau dirinya pensiun, penggantinya akan meneruskan audit atas dana talangan bekas Bank Century tersebut. Dia menegaskan BI adalah otoritas kunci yang bisa menjelaskan semua kisruh tersebut.
"Saya ingin memeriksa Anda katanya sakit jantung, tapi jantungnya belum dibuka. Bagaimana bisa tahu," cetusnya.
Baca juga:
BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU
Hadi Purnomo serahkan hasil pemeriksaan BPK semester II ke SBY
BPK minta pemerintah hati-hati 'serahkan' BTN ke Bank Mandiri
Dapat lampu hijau dari Jokowi, BPK awasi rekening Pemprov DKI
Jokowi yakin BPK mampu awasi keuangan Pemprov DKI