BPK temukan potensi kerugian negara Rp 786 M
BPK juga mencatat pembayaran belanja barang dan modal di akhir tahun sebesar Rp 1,31 triliun tak sesuai realisasi fisik.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan empat permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012 yang menjadikan alasan mendapat opini wajar dengan pengecualian.
Masalah itu yakni belanja barang dan modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sekitar Rp 546 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 240 miliar.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Selain itu, pembayaran belanja barang dan belanja modal di akhir tahun lalu yang sebesar Rp 1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik. Belanja bantuan sosial yang sebesar RP 1,91 triliun juga masih mengendap di rekening pihak ketiga dan atau rekening penampungan kementerian negara atau lembaga dan tidak disetor ke kas negara.
"BPK juga menemukan penggunaan belanja bantuan sosial sebesar RP 269,98 miliar tidak sesuai sasaran," ujar ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
BPK juga mencatat pemerintah membukukan realisasi PNBP lainnya dan belanja lain-lain dari untung atau rugi selisih kurs LRA tahun 2012 masing-masing sebesar RP 2,09 triliun dan Rp 282,39 miliar. Namun pemerintah belum menghitung penerimaan atau belanja karena untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi mata uang asing sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Penerimaan atau belanja dari untung atau rugi selisih kurs dapat berbeda secara signifikan, jika dihitung berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan," tuturnya.
Kelemahan penganggaran dan penggunaan belanja barang, belanja modal dan belanja bansos menurutnya juga terjadi sebagai akibat kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA. Ini menyebabkan realisasi belanja melampaui DIPA sebesar Rp 11,37 triliun untuk selain belanja pegawai.
Terkait aset eks BPPN sebesar Rp 8,79 triliun, BPK juga melihat pemerintah belum menelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar RP 1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya.
Terakhir, saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun 2012 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar RP 8,15 miliar. Penambahan fisik SAL sebesar Rp 33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
(mdk/bmo)