BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret
BPKN mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya. Ketua BPKN Rizal E Halim menilai tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan. Lain cerita dengan tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket.
"Misalnya soal parkir, tentu ditulis itu milik Indomaret, Alfamart. Kalau parkir resmi itu ada keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan,"
kata Rizal di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7).
- Disiram Miras, Gerombolan Pengamen Bacok 2 Tukang Parkir di Cibinong
- Polisi Tangkap Mahfud Diduga Terlibat Perampokan Minimarket
- Seorang Ibu Mencuri Telur untuk Makan 3 Anaknya Bikin Bhabinkamtibmas Terenyuh Sedih
- 10 Potret Rumah Melvhina Pengusaha Tajir asal Palembang, Luasnya 1000 Meter dan Ada Mini Market
Senada, Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok kerap menemukan sebuah minimarket yang memasang tanda tarif tak berbayar di tempatnya. Namun faktanya, pelanggan yang datangtetap ditodong seseorang secara tiba-tiba.
"Termasuk parkir, katanya gratis tapi masih kena, sebetulnya itu yang harus kita awasi. Karena konsumen sudah datang jauh-jauh, sudah membeli suatu barang," kata Mufti.
Masih seputar minimarket, Mufti menyebut donasi uang kembalian yang kerap ditawarkan kasir juga merupakan bentuk pelanggaran konsumen.
"Kalau di Indomaret juga sama, ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," tuturnya.
"Coba kita membeli Rp100.000, kurang Rp 100, pasti enggak boleh juga kan. Dan uang itu masih berarti," kata Mufti.
Sumber: Liputan6.com Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana