BPS Catat Rata-Rata Upah Buruh Rp2,86 Juta/Bulan, Tertinggi di Pertambangan
Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar survei angkatan kerja nasional (Sakernas) pada Februari 2021. Dari survei itu ditemukan jika rata-rata upah buruh saat ini ada pada kisaran Rp 2,86 juta per bulan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar survei angkatan kerja nasional (Sakernas) pada Februari 2021. Dari survei itu ditemukan jika rata-rata upah buruh saat ini ada pada kisaran Rp 2,86 juta per bulan.
Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto melaporkan, jumlah tersebut naik dari angka rata-rata upah buruh per Agustus 2020, yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana BPS berperan dalam penyusunan kebijakan pemerintah? BPS memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan data statistik yang akurat dan terpercaya. Serta dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah, dan dalam menunjang kepentingan masyarakat umum.
"Tapi itu masih di bawah angka normal, atau yang pada Februari tahun 2020 lalu rata-rata upah buruh adalah Rp 2,91 juta per bulan," jelas Suhariyanto dalam sesi teleconference, Rabu (5/5).
Suhariyanto mencatat, buruh pada sektor jasa lainnya jadi lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah terendah sebesar Rp 1,67 juta per bulan.
Para buruh untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga masih menerima pendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan, atau sebesar Rp 1,93 juta. Sementara buruh di sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman memiliki upah rata-rata Rp 2,06 juta per bulan.
Upah Buruh Tertinggi
Di sisi lain, buruh pada sektor pertambangan dan penggalian jadi lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah tertinggi mencapai Rp 4,29 juta per bulan. Disusul buruh untuk sektor pengadaan listrik dan gas sebesar Rp 4,16 juta per bulan, serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,14 juta per bulan.
Adapun menurut tingkat pendidikan, buruh lulusan SD tiap bulannya masih menerima upah rata-rata sekitar Rp 1,68 juta. Sementara buruh lulusan SMP menerima upah rata-rata Rp 2,02 juta per bulan, SMA 2,75 juta per bulan, dan SMK Rp 2,82 juta per bulan.
Untuk buruh yang menempuh pendidikan hingga bangku diploma I-III terpantau menerima upah rata-rata sebesar Rp 3,57 juta per bulan. Sedangkan buruh tamatan universitas memiliki honor sebesar Rp 4,39 juta per bulan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com