BPS: Pemerintah Terpaksa Naikkan Harga BBM Karena Masih Impor
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono memberi sinyal, pemerintah terpaksa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mengingat Indonesia masih mengimpor minyak dan harganya di tingkat global yang terus merangkak naik.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono memberi sinyal, pemerintah terpaksa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mengingat Indonesia masih mengimpor minyak dan harganya di tingkat global yang terus merangkak naik.
"Satu lagi pemerintah terpaksa melakukan penyesuaian karena sebagian barang ini impor dan ada kenaikan dari harga secara internasional," kata Margo dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (30/8).
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Margo menuturkan selama bulan Juli, inflasi yang disebabkan komoditas energi telah mencapai 5,02 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dari inflasi nasional sebesar 4,94 persen.
Selain itu, sepanjang Januari-Juli tahun ini, produk turunan dari sektor energi menjadi penyumbang inflasi sepanjang tahun ini. Antara lain, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga dan bensin. Sehingga akan akan kembali harga-harga yang dikendalikan pemerintah setelah harga tingkat nasional terus mengalami peningkatan.
"Tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga dan bensin ini mengalami kenaikan harga atau menyumbang inflasi karena harganya yang diatur pemerintah," kata Margo.
Tak hanya komoditas energi, bahan pangan juga turut berkontribusi terhadap inflasi sepanjang tahun ini. Kontribusinya mencapai 10,88 persen yang didorong kenaikan harga cabai merah dan bawang merah.
"Dua komoditas yang volatile ini karena musiman, cabai merah dan bawang merah ini perlu diperhatikan agar tidak menghasilkan inflasi," kata Margo.
Maka tantangan utama Pemerintah sekarang mengendalikan inflasi yang disebabkan bahan makanan dan energi. Sebab masing-masing komponen telah menyumbang inflasi yang tinggi. "Jadi isu utamanya mengendalikan bahan makanan dan energi," pungkasnya.
Baca juga:
Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Tetangga
Uang Receh Mahasiswa Agar BBM Tak Jadi Naik
Massa HMI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Penjelasan Subsidi Energi dan Kompensasi, Totalnya Rp502 Triliun di 2022
Kesibukan Istana di Tengah Kabar Kenaikan Harga BBM
Membongkar Asal-Usul Dana Bansos Rp24,17 Triliun Segera Disebar Pemerintah