BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Jadi Rp56.902 per Hari Sepanjang Agustus 2021
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021. Kenaikan tersebut dari Rp56.829,00 menjadi Rp56.902,00 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen," ujar Kepala BPS, Margo Yuwono dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Rabu (15/9).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang menjadi catatan BPS tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Adapun upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 naik 0,05 persen dibanding Juli 2021. Angka tersebut dari Rp91.171,00 menjadi Rp91.217,00 per hari.
"Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen," kata Margo.
Baca juga:
Ekspor Agustus 2021 Cetak Rekor Tertinggi
Surplus Neraca Dagang Agustus 2021 Rp67,5 T Tertinggi Sepanjang Sejarah
Ini Daftar Tiga Negara Importir Terbesar ke Indonesia
BPS Catat Indonesia Terus Ukir Surplus Neraca Dagang 16 Bulan Terakhir
Impor Melejit, Tanda Ekonomi RI Mulai Bangkit