Buat Para Pemudik, Begini Cara dan Syarat Klaim Asuransi Perjalanan Jasa Raharja
Dia mengatakan, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
PT Jasa Raharja memastikan seluruh pemudik yang ikut dalam mudik bersama BUMN Jasa Raharja mendapatkan asuransi perjalanan.
"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4).
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Apa saja isi dari rujak jaran? Dalam satu porsi rujak jaran biasanya terdiri dari sayur kangkung rebus, irisan kubis, terong, timun, kacang panjang sampai kulit melinjo. Kemudian ada tambahan lainnya berupa aci kukus, gorengan bakwan atau risoles, kerupuk basah, mi kuning, tahu goreng dan juga telur.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
Dia mengatakan, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Munadi menjelaskan PT Jasa Raharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik. "Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi," jelas Munadi.
Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban.
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban
tidak dibawa ke rumah sakit
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan.
Pasang Alat Rating
PT Jasa Raharja memasang alat rating pengemudi disetiap armada bus yg digunakan Mudik Bareng Jasa Raharja. Pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik.
"Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut," jelas Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang di Jakarta, Selasa (18/4).
Munadi menjelaskan alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. "Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standard operasional pengoperasian PO Bus oleh pemerintah," kata Munadi.
Munadi menambahkan perusahaan otto bus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan.
(mdk/idr)