Buntut pembekuan SNP Finance, OJK bakal terbitkan MTN lewat bursa saham
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berencana untuk menerbitkan Medium Term Notes (MTN) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berencana untuk menerbitkan Medium Term Notes (MTN) melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
"Kita akan berpikir kalau perlu semua MTN ini bisa saja nanti kita pikirkan apa semua-semua MTN dikeluarkan melalui bursa dan kajian lagi kita pikirkan," kata Wimboh, di kantornya, Senin (4/6).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
Nantinya, semua yang terdaftar melalui bursa akan menjadi lebih transparan. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah atau meninimalisir risiko kerugian seperti yang dialami oleh SNP. Mengingat, selama ini penerbitan MTN hanya melalui proses audit oleh akuntan publik.
"SNP finance ini MTN ini adalah transaksi yang tidak melalui izin OJK jadi betul-betul transaksi private yang seharusnya ini bisnisnya sudah di verifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik dan ini adalah kredibilitas dari para pihak akuntan sehingga tidak mendeteksi dan MTN ini menjadi default," ujarnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018. Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar
2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN
3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan dan
4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.
Baca juga:
Hingga hari ini, baru 54 fintech tercatat di OJK
OJK uji kelayakan 4 paket calon direksi baru Bursa Efek Indonesia
Pasar modal sudah kumpulkan Rp 61 triliun sejak awal tahun
Bos OJK: Likuiditas perbankan Indonesia saat ini tembus Rp 618 triliun
OJK kerahkan satgas waspada investasi tindak jasa gadai nakal
Jelang Lebaran, OJK minta masyarakat waspada jasa gadai swasta bodong