Buruh Semringah THR Tahun 2021 Harus Dibayar Penuh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu hingga H-7 Idul Fitri.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu hingga H-7 Idul Fitri.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
-
Bagaimana cara buruh menuntut THR menjadi hak ekonomi? Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa yang mendapatkan THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa buruh di perusahaan swasta protes mengenai THR? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan pemberian THR Keagamaan tahun ini secara penuh akan meningkatkan daya beli. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan konsumsi.
"Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar yakni Rp230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal, Senin (12/4).
Dalam isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja.
"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," bebernya.
Kendati demikian, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Harapannya tidak ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan.
"Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.
Selain itu, KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. "Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement Tidak hanya rule of the game saja," tutupnya.
Baca juga:
Simak, Fakta Penting Seputar Pembayaran THR Lebaran 2021
Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, THR Wajib Dibayar Penuh
Perusahaan Telat Bayar THR Buruh Bisa Kena Sanksi Hingga Pembekuan Usaha
Ini Besaran THR Lebaran 2021 Menurut Aturan Kemnaker
Menaker Catat 103 Perusahaan Masih Tunggak Pembayaran THR Tahun 2020
Menaker: Pengusaha Tak Mampu Bayar THR Harus Lakukan Dialog dengan Pekerja
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh dan Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri