Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Apabila tidak segera dilakukan pemandanan maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, apabila tidak segera dilakukan pemandanan maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Perlu diketahui di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Lantas, apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP?
Berikut cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
2. Isi alamat email serta pasword dan masukan kode captcha yang tertera di badan laman.
3. Scroll halaman hingga ke bawah
4. Lalu klik 'Cek NPWP'
5. Pilih kategori sesuai dengan wajib pajak, seperti orang pribadi, individu dan wajib pajak badan.
6. Apabila sudah terisi semua, lalu klik 'Cari'
7. Nantinya halaman akan menampilkan hasil pencarian dan tertera status aktif atau tidak.
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 16 digit NIK
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru
1.Masuk ke laman www.pajak.go.id
2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3.Masukkan 15 digit NPWP
4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5.Masukkan kode keamanan yang sesuai
6.Klik ikon baris tiga
7.Masuk menu profil dan pilih data profil 8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi
10.Klik ubah profil
11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.