Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
- Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
- Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
- Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
- Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja sempat menjadi polemik saat pertama kali disahkan. Pemerintah hingga kini terus berusaha memperbaiki melalui berbagai cara.
Salah satunya, dengan serap aspirasi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Satgas tersebut keliling melakukan sosialisasi ke berbagai pihak.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta bercerita, Satgas dibentuk berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 2022 untuk menyosialisasikan.
Sekaligus memonitoring implementasi dari UU Cipta Kerja agar manfaatnya dapat terasa oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Di sini Satgas UU Cipta Kerja berperan untuk membentuk mutual understanding antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pelaku usaha maupun masyarakat sipil secara keseluruhan," ujar Arif
"Jadi Satgas ini dibentuk untuk menggerakkan seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah agar kemudian mendesiminasikan secara fisik dan menampung pro kontra yang muncul dari stakeholder terhadap UU Cipta Kerja ini," tambah Arif.
Kemudian Arif menegaskan, tiga poin utama dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Arif Budimanta mengatakan, banyak orang yang belum memahami tujuan dari lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Padahal aturan tersebut bermaksud membuka kesempatan para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.
"UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan kerja, kita memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha siapapun itu bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil,” tutur Arif.
“Baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap," tambah Arif.
Menurut Arif, UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang tadinya bersifat multiple entry menjadi single entry yang berbasis digital.
"Sekarang untuk proses perizinan berusaha sudah di satu pintu saja yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko,” jelas Arif.
Selaras dengan hal tersebut, Arif mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyebut UU Cipta Kerja ini bukan sekadar undang-undang, tapi membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel dan responsible.
Menurut ekonom senior ini, Indonesia punya potensi ekonomi yang atraktif terlebih lagi didukung oleh keanekaragaman sumber daya hayati yang sangat luar biasa yang belum pernah dieksplorasi, tidak hanya sumber daya daratan tetapi juga wilayah lautan.
Untuk memperkuat ekonomi nasional, Arif menjelaskan bahwa potensi atraktif ekonomi ini harus dipadukan dengan cipta kerja dengan harapan menjadi potensial dan teraktualisasi.
"Kita sudah punya koridor yang namanya UU Cipta Kerja sebagai instrumennya dan kita punya sumber dayanya, yang kita perlukan hanya dua yakni crafting institution dan crafting government, apabila hal ini bisa dilakukan dengan cepat maka kita bisa memajukan perekonomian negara," tutup Arif.