Catat! Ini Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS dan PPPK 2023
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Catat! Ini Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS dan PPPK 2023
Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tes CPNS dan PPPK 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 mencapai 2.409.882 orang hingga pendaftaran berakhir pada 1 Oktober 2023 Pukul 23.59 wib.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen merinci, jumlah pelamar untuk formasi CPNS sebanyak 945.404 orang.
- Kementerian PAN-RB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Ada 68 Pelamar yang Lolos
- Catat! Dua Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Sementara untuk pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020 orang, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145 orang, dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 orang.
"Perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume," kata Suherman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (13/10).
Bagi pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.
Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka.
Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 tanggal 09 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
"Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal," ucap Herman.
Untuk diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.
Namun, kesempatan untuk menyatakan data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.