Cegah impor beras bermasalah, perlu diskusi dengan ASEAN
Kemenkeu menyebut kesamaan kode HS impor beras premium yang jadi sorotan, hasil kebijakan ASEAN di bidang perdagangan.
Kementerian Keuangan mengaku tak bisa seenaknya mengubah pos tarif impor beras khusus atau jenis premium. Alasannya, perlu ada pembahasan bersama dengan kementerian pembina teknis, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Bahkan, meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemisahan, bendahara negara mengingatkan bahwa soal pos tarif komoditas bukan urusan internal Indonesia semata. Penyamaan pos tarif 1006.30.99.00 untuk beras jenis khusus dengan medium, merupakan kesepakatan ASEAN.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
"Ini kan ketentuan perdagangan internasional di ASEAN nomenklatur, jadi tugas utama pengubahan ada di Ditjen Kerja Sama Perdagangan internasional di kemendag," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Tanjung Priok, akhir pekan ini.
Kebutuhan memisahkan pos tarif impor beras ini muncul akibat mencuatnya aksi importir mendatangkan beras asal Vietnam tahun lalu. Ketika otoritas perdagangan menuturkan bahwa pengusaha tidak bersalah, bea cukai justru menemukan kasus baru.
Pabean belum lama menemukan 800 ton beras impor yang barangnya menyalahi izin. Seharusnya tiga importir mendatangkan beras Thai Hom Mali dari Thailand, tetapi yang dikirim adalah beras wangi asal Vietnam. Bea Cukai menduga, ada pelanggaran, entah di level surveyor, importir, atau di Surat Persetujuan Impor (SPI).
Chatib mengakui, pembedaan pos tarif bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran impor beras di masa mendatang. Ketika HS Code beras masih disamakan, besar peluang importir nakal mengatasi aturan. Cuma, dia mengingatkan bahwa pembedaan ini wajib dibicarakan dengan otoritas perdagangan ASEAN lainnya. "Kalau itu disepakati (di level ASEAN) maka itu bisa dicegah," ujarnya.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, pihaknya sebetulnya tidak membeda-bedakan beras, ke dalam jenis medium atau premium. Adanya pembedaan merupakan kebijakan Kementerian Perdagangan.
Tim pabean sekadar memastikan, adanya pos tarif karena tingkat keterpecahan beras berbeda. Semakin utuh produk beras, maka semakin mahal harganya. Masalahnya, dalam temuan baru dugaan pelanggaran impor ini, biang keroknya bukan sekadar kesamaan HS Code.
"Thai ho mali ini khusus HS-nya hanya 100.63.040.00. Tapi kenapa yang datang malah beras wangi Vietnam yang HS code-nya berbeda, itu masih kita dalami. Sekarang beras yang sedang kita tahan ini kita cek," ungkapnya.
Beras bermasalah asal Vietnam itu diuji di Balai Besar Tanaman Padi Subang, Jawa Barat. Hasil pengujian keluar Kamis (13/2), pekan depan. Kalau terbukti memang dari Negeri Paman Ho bukannya Thailand, maka Bea Cukai memastikan terjadi pelanggaran perizinan.
Agung menjelaskan, pihaknya menilai aktivitas importasi bermasalah ini, walaupun tetap mendatangkan beras premium, bisa merusak harga pasar. Pasalnya, harga Thai Hom Mali di pasaran dunia USD 1.100 per ton. Sedangkan beras wangi Vietnam yang didatangkan berharga jauh di bawahnya, yakni USD 550 per ton. Dikhawatirkan, importir menjualnya ke pasar becek, bukan lagi distribusi khusus seperti mekanisme wajib peredaran beras premium.
"Karena kita tahu, beras ini dibatasi oleh kementerian pembina teknis. Kalau ternyata mendistorsi pasar karena harganya lebih murah, itu bukan domainnya bea cukai. Tugas kami sudah sesuai prosedur," kata Agung.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta kementerian terkait segera duduk bersama membahas pembedaan pos tarif. Ini supaya mekanisme jadi transparan. Aturan mainnya, beras premium yang harganya mahal boleh diimpor oleh swasta. Sedangkan beras medium, dari manapun asalnya, cuma boleh didatangkan Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Buat saya silakan diperjelas, dipertegas sehingga tidak disalahartikan, yang penting buat saya dipisahkan medium, premium biar gampang dan tidak disalah gunakan," kata Hatta.
Sementara Kementerian Perdagangan sebelumnya mengaku tak terlalu berwenang menentukan pos tarif pabean. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan semua klasifikasi komoditas, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk komoditas beras premium.
"Penetapan HS code ditetapkan bea cukai, Kemendag hanya mengikuti. Kan (HS code beras) diubah dari sistem 2009 di 2012, kita ikut mengubah ketetapan HS merujuk keputusan Kemenkeu," kata Bayu.
(mdk/ard)