Cegah Kerugian Konsumen, OJK Diminta Atur Besaran Bunga Pinjaman Fintech
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran bunga pinjaman di Financial Technology (fintech). Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, mengingat pengetahuan masyarakat terhadap fintech masih minim.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur besaran bunga pinjaman di Financial Technology (fintech). Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, mengingat pengetahuan masyarakat terhadap fintech masih minim.
"Karena literasi yang rendah, konsumen tereksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal. Jangan sampai fintech menjadi rentenir online," kata dia, saat ditemui, di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (16/11).
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Dia mengatakan, hingga saat ini, pengaduan masyarakat terkait fintech menduduki porsi tertinggi dari total aduan yang masuk ke YLKI. Hingga saat ini tercatat lebih dari 200 aduan terkait fintech.
"Yang paling banyak itu adalah fintech. Bisa 40 persen," ujar dia.
Dia pun berharap OJK dapat pula menindak tegas fintech yang terbukti melakukan pelanggaran dan menjalankan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
"Kami mendesak OJK untuk melakukan action yang lebih tegas untuk memblokir fintech yang tidak berizin, tapi sudah beroperasi. Kedua, sanksi tegas fintech yang sudah berizin tapi melanggar ketentuan," tandasnya.
Baca juga:
Hingga Hari Ini, YLKI Terima 200 Aduan Terkait Fintech
Menteri Sri Mulyani Ingatkan Perbankan Adaptif Terhadap Inovasi Fintech
Bos Perbanas Sebut Fintech Jadi Tantangan Perbankan di Era Digital
Perbanas Kembali Gelar I8BEX 201, Bahas Eksistensi Fintech di Industri Keuangan
Lokasi Pusat Data Tak Jamin Keamanan dan Perlindungan Data Konsumen