CEO Pintu: Penetrasi Kripto Mirip E-Wallet dalam 3 Tahun Mendatang
Founder dan CEO Pintu, Jeth Soetoyo menilai, potensi Indonesia mengadopsi aset kripto masih sangat besar. Meskipun, saat ini penetrasinya terbilang masih sangat rendah.
Cryptocurrency atau uang kripto tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Di Indonesia, dalam setahun terakhir terjadi penambahan pengguna aset kripto yang cukup signifikan.
Founder dan CEO Pintu, Jeth Soetoyo menilai, potensi Indonesia mengadopsi aset kripto masih sangat besar. Meskipun, saat ini penetrasinya terbilang masih sangat rendah.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Dimana Forum Bisnis Indonesia-RRT digelar? Forum Bisnis Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok resmi digelar di China World Hotel, Beijing, RRT pada Senin (16/10/2023) lalu.
-
Siapa saja yang hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam forum bisnis? Tak hanya Mendag Zulkifli Hasan, ada juga sederet menteri lainnya yang ikut mendampingi Presiden dalam acara tersebut. Seperti Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Ad Interim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Erick Thohir; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar; Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Duta Besar RI untuk RRT Djauhari Oratmangun.
-
Apa yang menjadi fokus utama kerja sama Indonesia dan RRT dalam Forum Bisnis? Tiongkok menjadi sangat penting bagi Indonesia karena menjadi investor terbesar nomor 2 dan mitra dagang nomor 1. Diharapkan kerja sama akan terus ditingkatkan untuk kemajuan kedua negara,"
-
Bagaimana cara Mendag meningkatkan literasi terkait aset kripto? Mendag berharap, Bursa Kripto dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk terus melakukan literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, dan potensi dari Perdagangan Aset Kripto.
-
Kapan debat cawapres tema ekonomi akan diadakan? Debat Cawapres akan digelar Jumat 22 Desember 2023.
Dia membandingkan penetrasi aset kripto dengan e-wallet. Penetrasi e-wallet mencapai 20 persen atau sekitar 40 sampai 50 juta orang penduduk di Indonesia.
"Nah sedangkan penetrasi untuk aset kripto ini masih sangat rendah. Saat ini mungkin kisaran 2-3 persen penduduk di Indonesia," katanya dalam Forum Ekonomi Merdeka, Senin (248/2).
Meski saat ini masih rendah, Jeth memperkirakan penetrasi aset kripto ke depan masih akan terus meningkat. Bahkan, penetrasinya memungkinkan untuk mirip dengan e-wallet dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Perkiraan ini bukan tanpa dasar. Jika melihat pertumbuhan pengguna aset kripto pada 2020 sangat melampaui target. Targetnya, pengguna kripto itu tumbuh hingga 2 juta orang, sementara pada akhir 2020 nyaris menyentuh 6 juta pengguna.
Menurut Jeth memang ada perbedaan user experience atau pengalaman pengguna antara aset kripto dan e-wallet di Indonesia. Perbedaan ini berkaitan erat dengan kegunaan kedua layanan tersebut.
E-wallet umumnya digunakan untuk spending, sementara platform kripto biasanya digunakan untuk investasi. Sehingga besaran dana yang disimpan pengguna di e-wallet dan aset kripto sangat jauh berbeda. "Di mana aset kripto itu biasanya orang menyimpan dana atau aset yang lebih besar," ujarnya.
Regulasi Aset Kripto
Jeth mengatakan, regulasi aset kripto di Indonesia sudah lumayan jelas. Aset kripto kini diklasifikasikan sebagai sebuah aset komoditas. Layanan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Bappebti sendiri telah mengeluarkan empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto pada Desember 2020. Fungsi aturan tersebut di antaranya memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto dam memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
Berikut empat aturannya:
1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(mdk/idr)