Cerita Pengusaha soal Produk RI Ditolak Pakistan Sebab Tak Ada Label Halal
Sejauh ini yang menjadi target pasar produk halal Indonesia adalah Timur Tengah. Dengan adanya sertifikat halal, tentu produk Indonesia bakal lebih terjamin mutunya untuk memasuki pasar Timur Tengah.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019 tentang Pelaksanaan atas UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan tersebut bakal mendorong kepastian usaha dan meningkatkan aktivitas perdagangan Indonesia.
Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia, Fachry Thaib mengatakan, sejauh ini yang menjadi target pasar produk halal Indonesia adalah Timur Tengah. Dengan adanya sertifikat halal, tentu produk Indonesia bakal lebih terjamin mutunya untuk memasuki pasar Timur Tengah.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa yang ingin dievaluasi Cak Imin terkait sertifikat halal? Cak Imin berjanji akan mengevaluasi total mekanisme penerbitan sertifikat halal saat ini.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
"Dengan hasil sertifikasi diharapkan di Timur Tengah itu naik," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (9/7).
Dia menceritakan bawa eksportir Indonesia pernah mengecap pengalaman pahit di pasar Timur Tengah lantaran tidak menyertakan label halal pada produk yang dijual ke Pakistan dan UAE.
"Contoh yang penting saya sampaikan, dua tahun lalu produk yang sama selalu ekspor ke Pakistan. Suatu saat ekspor yang sama itu ditolak oleh Pakistan karena tidak ada label halal. Padahal mereka sudah bertahun-tahun. Pada saat itu Kemenlu turun tangan, dibebaskan. Tapi berikutnya harus ada (label halal)," jelas dia.
"Kedua terjadi di UAE. UAE juga begitu. Selalu mereka ekspor ke sana, tiba-tiba ditahan. Itu sebenarnya warning. Jadi buat rekan-rekan eksportir makanan dan minuman itu wajib sertifikasi halal," imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika eksportir Indonesia belum mengantongi sertifikat halal, maka pembeli dari Timur Tengah bakal mencari dari pasar lain, seperti Thailand dan Malaysia yang merupakan pemain dalam produk halal.
"Begitu sukses dari negara lain, dia impor dari Thailand atau dari Malaysia dia tidak akan balik ke Indonesia. Jadi kita jangan sepelekan karena sangat penting untuk negara ICCI atau negara OKI. 58 negara. Beberapa bulan yang lalu kita buat suatu konferensi dengan ICCI yang menyatakan pada suatu saat sertifikat halal itu harus diterapkan," tegas dia.
Sementara Ketua Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Ilham Habibie menyampaikan, penerapan sertifikasi halal merupakan peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan produknya.
"Karena ada banyak ruang untuk inovasi yang membuat suatu produk atau jasa lebih atraktif bagi pengguna atau costumer. Saya kira apapun yang kita lakukan dalam konteks bisnis memang yang utama adalah kita menyediakan sesuatu yang diinginkan dan memang produk halal ini adalah lifestyle," urai Ilham.
Penerapan sertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia. Dengan demikian dapat menguasai pasar dalam negeri maupun internasional.
"Insya Allah kita bisa meningkatkan daya saing terutama untuk pasar kita sendiri sehingga kita menjadi tuan rumah di negara kita sendiri. Tapi selain itu saya yakin kalau kita sudah buat di Indonesia maka bisa sangat atraktif dan berpeluang besar juga untuk menang kompetisi di luar Indonesia," tandasnya.
Baca juga:
Dukung Implementasi Sertifikat Halal, BPJPH Target Bentuk 720 Auditor Halal
Cara BPJPH Bantu Masyarakat Kenali Produk Tak Halal
Aturan Disahkan Jokowi, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober
Menag Rapat Kerja dengan DPR Bahas Jaminan Produk Halal
Belum Segera Terbit, RPP Jaminan Produk Halal Masih Dikaji