Cerita TikTok Langgar UU di Eropa, Kena Denda Rp5,6 Triliun
Pengawas data Irlandia yang mengatur TikTok di seluruh UE mengatakan aplikasi video milik China itu telah melakukan banyak pelanggaran.
Pengawas data Irlandia yang mengatur TikTok di seluruh UE mengatakan aplikasi video milik China itu telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Cerita TikTok Langgar UU di Eropa, Kena Denda Rp5,6 Triliun
Cerita TikTok Langgar UU di Eropa, Kena Denda Rp5,6 Triliun
Platform TikTok kembali melakukan pelanggaran.
Kali ini TikTok melanggar undang-undang data di Uni Eropa dalam menangani akun anak-anak, termasuk gagal melindungi konten pengguna dibawah umur.
Dari pelanggaran itu TikTok didenda sebanyak €345 juta atau Rp5,6 triliun (kurs Rp16.379).
Melansir dari The Guardian, Pengawas data Irlandia yang mengatur TikTok di seluruh UE mengatakan aplikasi video milik China itu telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Ada temuan TikTok telah melanggar GDPR dengan menempatkan akun pengguna anak-anak di pengaturan publik secara umum atau bawaan (default).
Ini menjadi kegagalan memberikan informasi yang transparan kepada pengguna anak-anak. Kemudian mengizinkan orang dewasa mengakses akun anak di pengaturan 'pasangan keluarga' untuk mengaktifkan pesan langsung untuk usia di atas 16 tahun dan tidak memperhitungkan dengan baik risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah 13 tahun pada platform yang ditempatkan di tempat umum.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengatakan pengguna berusia antara 13 dan 17 tahun diarahkan melalui proses pendaftaran sedemikian rupa sehingga akun mereka disetel ke publik.
Artinya siapapun dapat melihat konten akun atau mengomentarinya secara default .
Ditemukan juga skema 'pasangan keluarga', yang memberikan kontrol kepada orang dewasa atas pengaturan akun anak.
Namun tidak memeriksa orang dewasa yang dipasangkan dengan pengguna anak adalah orang tua atau wali.
DPC memutuskan TikTok, yang memiliki usia pengguna minimal 13 tahun. Tidak memperhitungkan dengan tepat risiko yang ditimbulkan terhadap pengguna di bawah umur yang memperoleh akses ke platform tersebut.
Dikatakan proses pengaturan publik secara default memungkinkan siapapun untuk melihat konten media sosial yang diposting oleh pengguna tersebut.
Fitur Duet dan Stitch, yang memungkinkan pengguna menggabungkan konten mereka dengan TikToker lain, juga diaktifkan secara default untuk usia di bawah 17 tahun.
Namun, DPC menemukan tidak ada pelanggaran terhadap GDPR dalam hal metode verifikasi usia pengguna.
Keputusan DPC diambil setelah TikTok didenda £12,7 juta pada bulan April oleh regulator data Inggris karena
secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa izin orangtua.
merdeka.com