Daftar Negara Terapkan Rokok Kemasan Polos, Ada Israel dan Prancis
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Berbagai pihak angkat suara terkait wacana kebijakan kemasan polos rokok tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
- Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK
- Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
- Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampaknya Bagi UMKM
- Pensiunan Jenderal Polisi Pamer Jaket dan Jersey Bola, Kenangan saat jadi Ketum PSSI
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengkritik kebijakan ini. Mengingat Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik. Kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.
âArtinya mereka meniru regulasi Israel untuk mematikan industri ini, kita harus waspada terhadap aturan yang dibuat tanpa dasar yang jelas,â ucap dia dikutip Kamis (12/9).
Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Prancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsi.
Di Australia, peredaran rokok ilegal melonjak mendekati 30 persen pada 2023, sementara di Britania Raya, jumlah perokok naik dari 16,5 persen menjadi 17,1 persen setelah penerapan kemasan polos pada 2017. Prancis juga mengalami kegagalan serupa dalam menurunkan penjualan tembakau.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau, mengingat Peraturan Pemerintah 28/2024 sudah mengatur kemasan rokok dengan detail.
Dalam RPermenkes yang sedang diperdebatkan, Pasal 4 ayat 2a, Pasal 5, hingga Pasal 7 mengatur secara rinci standar kemasan produk tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang mengarah pada implementasi kemasan polos.
Semua Jenis Produk Tembakau
Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektronik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektronik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.
Jika Kementerian Kesehatan memaksakan aturan kemasan polos ini diterapkan, sudah pasti Permenkes mencoba melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam PP 28/2024 yang sama sekali tidak mengatur kemasan seperti itu, melainkan lebih ke aturan peringatan kesehatan pada kemasan. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah tembakau adalah satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan yang harus dikenakan aturan serupa.
âKita bisa melihat bahwa Kemenkes secara membabi buta menekan industri, tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan, serta tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada di Kementrian yang lain,â Jelas Garindra
Kemasan polos berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Aturan ketat pada produk resmi bisa membuka celah bagi rokok ilegal yang lebih menarik dan murah. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, justru bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perokok.
- Konsumsi Sabu, Pria di Medan Ini Habisi Pasangan Usai Berhubungan Intim
- 12 Peserta Program Pertukaran Pelajar Medan ke Gwangju Korsel, Ini Pesan Bobby Nasution
- Pilkada Jatim, Risma Bakal Terapkan SLTA Tanpa Bayar dan Makan Siang Gratis
- Nestapa Petani di Bromo, Diperintah Rawat Tanaman Ternyata Ladang Ganja Berujung Bui
- Gempa Bumi 5,3 Magnitudo Guncang Padang Sidempuan
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024