Daftar Negara Terapkan Rokok Kemasan Polos, Ada Israel dan Prancis
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Berbagai pihak angkat suara terkait wacana kebijakan kemasan polos rokok tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
- Prancis Kerahkan 4.000 Polisi untuk Antisipasi Kerusuhan Suporter Bola Israel di Pertandingan UEFA Nations League
- Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
- Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK
- Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengkritik kebijakan ini. Mengingat Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik. Kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.
“Artinya mereka meniru regulasi Israel untuk mematikan industri ini, kita harus waspada terhadap aturan yang dibuat tanpa dasar yang jelas,” ucap dia dikutip Kamis (12/9).
Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Prancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsi.
Di Australia, peredaran rokok ilegal melonjak mendekati 30 persen pada 2023, sementara di Britania Raya, jumlah perokok naik dari 16,5 persen menjadi 17,1 persen setelah penerapan kemasan polos pada 2017. Prancis juga mengalami kegagalan serupa dalam menurunkan penjualan tembakau.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau, mengingat Peraturan Pemerintah 28/2024 sudah mengatur kemasan rokok dengan detail.
Dalam RPermenkes yang sedang diperdebatkan, Pasal 4 ayat 2a, Pasal 5, hingga Pasal 7 mengatur secara rinci standar kemasan produk tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang mengarah pada implementasi kemasan polos.
Semua Jenis Produk Tembakau
Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektronik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektronik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.
Jika Kementerian Kesehatan memaksakan aturan kemasan polos ini diterapkan, sudah pasti Permenkes mencoba melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam PP 28/2024 yang sama sekali tidak mengatur kemasan seperti itu, melainkan lebih ke aturan peringatan kesehatan pada kemasan. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah tembakau adalah satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan yang harus dikenakan aturan serupa.
“Kita bisa melihat bahwa Kemenkes secara membabi buta menekan industri, tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan, serta tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada di Kementrian yang lain,” Jelas Garindra
Kemasan polos berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Aturan ketat pada produk resmi bisa membuka celah bagi rokok ilegal yang lebih menarik dan murah. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, justru bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perokok.