Data OJK: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,9 Juta Orang per Agustus 2024
Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta investor per Agustus 2024 atau meningkat dari Juli 2024, yang sebesar 20,5 juta investor.
"Perkembangan aktivitas kegiatan aset kripto di Indonesia per Agustus 2024 tercatat jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,9 juta investor. Terjadi peningkatan kembali jika dibandingkan di bulan Juli yang berjumlah 20,59 juta investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10).
- Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun
- Data Terbaru: Investor Kripto di Indonesia Capai 20,1 Juta Orang
- Data Bappebti: Transaksi Kripto Tembus Rp260,9 Triliun Hingga Mei 2024
- Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20 Juta, Jumlah Transaksi Rp211 Triliun
Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 (Januari-Agustus) mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh sebesar 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor IAKD, pihaknya sedang merumuskan rancangan peraturan (RP) OJK terkait pemeringkat kredit alternatif dan RP OJK terkait layanan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan. Kedua RPOJK yang tengah disusun itu merupakan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan regulatory sandbox yang telah menetapkan kedua model bisnis tersebut diatur dan diawasi OJK.
OJK juga sedang melakukan berbagai persiapan dalam rangka peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK pada Januari 2025.
"Saat ini, kami sedang menyusun RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dan juga ketentuan pelaksanaannya yang berupa RPOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ucap Hasan.