'DAU bakal dipotong jika penyaluran dana desa tak capai 10 persen'
"Nanti pihak provinsi yang mempunyai kewajiban menyalurkan langsung ke desa," ujar Budiarso.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi terhadap kabupaten atau kota yang tidak mengalokasikan dana desa (ADD) mencapai 10 persen. Sanksinya berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapat desa tersebut.
"Bupati atau walikota yang tidak menyalurkan, menganggarkan, mengalokasikan 10 persen ADD, berarti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipotong sebesar dana yang belum disalurkan oleh kabupaten/kota ke desa. Nanti pihak provinsi yang mempunyai kewajiban menyalurkan langsung ke desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo di Hotel Aston Marina, Jakarta, Senin (16/11).
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kapan Dana Desa mulai diterapkan di Indonesia? “Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia,” ungkap Puteri dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang didapat Desa Sukojati Banyuwangi dari Kemenkeu? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
Menurut dia, belum terpenuhinya Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu kendala kabupaten atau kota salurkan dana desa. Alasannya, fasilitas desa dalam menetapkan Perdes tersebut sangat minim.
"Persoalannya kenapa harus ada APBDes sama apakah itu desa, kabupaten, provinsi maupun pusat bahwa dasar dari otorisasi anggaran adalah budget, untuk APBN dan APBD atau APBDes karena sudah ditentukan dalam APBDes baik UU no. 17 tahun 2013 tentang UU Keuangan Negara maupun UU No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan. Jadi harus ada dokumen anggaran sebagai dasar landasan bagi otorisasi pencairan anggaran," jelas Budiarso.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Budiarso meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi pemenuhan syarat ADD, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan bagi hasil kabupaten/kota sebesar 10 persen. Jika belum memenuhi syarat, maka Rancangan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan agar tidak perlu disahkan.
"Nanti ada imbauan dari Mendagri, Gubernur, dan ada surat dari Menkeu kepada Gubernur agar evaluasi terhadap perda/raperda APBD agar evaluasi pemenuhan ADD dan bagi hasil PDRD 10 persen," jelasnya.
Selain itu, kabupaten/kota juga diharuskan menyusun Rencana Jangka Mengengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Baca juga:
Menteri Desa: Jaksa jangan cari-cari kasus pencairan dana desa
Menteri Marwan larang dana desa untuk bangun kantor desa
Pelototi aliran dana desa, Kemendagri teken MoU dengan BPKP
Menteri Marwan gandeng Facebook promosikan potensi desa terpencil
Penyerapan rendah, pemerintah bakal pangkas dana untuk pemda