Daya Beli Masih lemah, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
Mulai tanggal 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan untuk kelas II naik menjadi Rp 35.000. Kenaikan iuran terjadi karena berubahnya besaran subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi itu Ekonom Indef, Enny Sri Hartati menilai sah saja bila kenaikan iuran tersebut dilakukan pemerintah. Hanya saja, dia menyayangkan, pengurangan subsidi tersebut tetap dilakukan saat terjadi pelemahan daya beli masyarakat.
"Ini kan terjadi pelemahan daya beli masyarakat, tapi sah saja sebenarnya," kata Enny saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (1/1).
Seharusnya, bila pemerintah ingin menerapkan kebijakan tersebut aturan mewajibkan kepesertaan BPJS dihapuskan. Sehingga masyarakat bisa memilih asuransi dengan harga yang bersaing.
"Artinya Rp 35.000 itu dengan penyediaan asuransi swasta, itu pelayanan atau kontrak prestasinya juga sudah lebih cukup," kata dia.
Terlebih pelayanan administrasi asuransi swasta ini tidak serumit BPJS Kesehatan. Sementara pelayanan BPJS Kesehatan saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat.
"Kalau sudah ditetapkan bahwa sistem jaminannya ada BPJS ini pemerintah harus konsisten, pelayanannya harus sesuai dengan standar yang baku," kata dia.
Selain itu, UUD 1945 mengamanatkan orang miskin dan terlantar dipelihara negara. Sehingga pembiayaan BPJS Kesehatan orang miskin menjadi tanggung jawab negara.
"Orang miskin dicover negara, itu kan konsekuensinya dan konsep subsidi silang itu bisa berjalan dan masyarakat menengah atas membayar iuran sesuai dengan aturan," tandasnya.
Baca juga:
Masih Dipengaruhi Pandemi, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Dinilai Tak Tepat
Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Mulai Hari Ini
CEK FAKTA: Hoaks Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Peserta BPJS Aktif
CEK FAKTA: Waspada Situs Palsu BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Hoaks Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya Bayar 6 Bulan
Mau Segera Bebas dari Corona, Simak Rencana Cara Masyarakat Terima Imunisasi Vaksin