Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Diperkirakan Capai Rp16,5 Triliun di 2019
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai mengaudit penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilakukan BPJS Kesehatan. Hasilnya, perseroan masih mengalami defisit keuangan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai mengaudit penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dilakukan BPJS Kesehatan. Hasilnya, perseroan masih mengalami defisit keuangan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
Menurut perhitungan BPKP pada 30 Juni 2018 lalu, defisit yang dialami BPJS Kesehatan sempat diproyeksikan sebesar Rp10,98 triliun. Untuk tahun ini, perseroan memperkirakan nilai defisit keuangan akan bertambah menjadi Rp16,5 triliun.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan elemen pemerintahan.
"Kita sama-sama dengan pemerintah untuk bisa dicarikan jalan keluar. Kan lagi proses," ungkap Andayani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/5).
Secara konkret rencana untuk mengatasi defisit ini, dia melanjutkan, BPJS Kesehatan masih menunggu hasil review dari BPKP. Dia menyatakan, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan oleh BPKP selaku auditor.
Adapun hasil review ini akan keluar setelah kembali dilakukan proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Dia pun menargetkan, hasil review tersebut bisa dirilis pada Semester I Tahun ini.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPJS Kesehatan Gandeng BEI Genjot Jumlah Peserta dari Perusahaan Terdaftar di Bursa
Kemenkes Jelaskan Akreditasi Kontrak BPJS dengan Rumah Sakit
Dirut KAI Edi Sukmoro Resmikan Klinik Mediska Solo Balapan
Sri Mulyani Cari Celah APBN Guna Bantu BPJS Kesehatan Petugas Pemilu
Caleg Stres di Pekanbaru Bisa Berobat pakai BPJS
BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Harus Duduk Bersama Perbaiki Sistem