Dibanding DMO, Faisal Basri Usulkan Kebijakan Pajak Ekspor Batubara
Ekonom Faisal Basri mengkritisi kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Apabila tidak memenuhi kewajiban DMO, maka pengusaha tambang akan kembali dilarang ekspor batubara.
Ekonom Faisal Basri mengkritisi kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Apabila tidak memenuhi kewajiban DMO, maka pengusaha tambang akan kembali dilarang ekspor batubara.
Faisal menilai, kebijakan itu tidak ampuh memenuhi kecukupan stok batubara di pasar dalam negeri. Dia menyarankan agar diberlakukan pajak ekspor.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Mengapa Pabrik Es Krim Mataram dibeli oleh Perusahaan Es Krim Petodjo? Pada 22 Maret 1932, Bataviaasch Courant memberitakan bahwa Perusahaan Es Krim Petodjo telah membeli Pabrik Es Krim Mataram dengan biaya 29.600 gulden.
-
Mengapa perusahaan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk mengekspor produknya? Selain untuk kebutuhan dalam negeri, hasil produk minyak olahan sawit diekspor ke Tiongkok, Bangladesh, Pakistan, Malaysia, Filipina, dan Korea Selatan.
-
Apa yang dimaksud dengan batu empedu? Batu empedu merupakan kondisi di mana terbentuknya batu-batu kecil di dalam kantong empedu yang disebut dengan kolesistitis.
"Kalau formula saya tidak perlu ada DMO, tidak perlu ada sanksi, tidak perlu ada larangan ekspor, tidak perlu macem-macem, tapi pajak ekspor," ujar dia dalam sesi webinar, Rabu (26/1).
Dijelaskannya, pajak ekspor bisa diimplementasikan dengan menyesuaikan harga batubara di pasaran. Itu dihitung dari rata-rata ongkos produksi baik di industri semen maupun industri batubara.
"Plus keuntungan normal, katakan 10 persen, manti dihitung semua. Keluar lah angka USD 60 misal. Pada level USD 60, pajak ekspornya nol. Kalau harga batubara USD 100, pajak ekspornya 10 persen. Kalau USD 150, 25 persen. Kalau USD 200, 50 persen," paparnya.
'PLN Tidak Usah Ngemis-Ngemis DMO'
Menurut dia, kebijakan pemenuhan DMO saat ini terlalu merepotkan. Padahal, dengan adanya pajak ekspor otomatis harga batubara di dalam negeri nantinya akan ikut turun.
"Jadi PLN tidak usah ngemis-ngemis DMO. Kalau pemerintah mau harga PLN USD 70 per ton, cari yang harga pita pajak yang harga dalam negerinya jadi USD 70. Selesai semua," kata Faisal.
"Jadi tidak ada namanya batubara untuk PLN USD 70, untuk pabrik semen USD 90. Tidak ada. Apa urusannya pabrik semen USD 90, kenapa tidak USD 80? Kenapa tidak USD 100? Tidak ada landasannya sama sekali," tegasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com