Diduga Terlibat Suap Pajak, Tiga Anggota IKPI Terancam Diberhentikan
Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan mengatakan, konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan mengatakan, konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang dimaksud dengan lemak ketiak? Lemak di ketiak atau sering disebut dengan lemak aksila adalah lipatan ekstra lemak yang terletak antara payudara dan ketiak, yang memberikan tampilan kendur.
Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS. "Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3).
Selama ini, IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi. Dalam hal ini termasuk menjaga integritas, serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
Ruston menyatakan IKPI mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"IKPI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," jelas Ruston.
Belum Ada Respons
Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya sudah menghubungi tiga anggotanya yang diduga terlibat kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sampai saat ini ketiganya belum memberikan respons.
Ketiganya bekerja di wilayah Jabodetabek dengan inisial RAR, AIM, dan AS. "Kita sudah menghubungi mereka termasuk melalui pimpinan cabang lewat telepon dan WhatsApp. Namun belum ada respons sampai saat ini," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3).
Ditambahkan Ketua Departemen Humas IKPI, Henri Silalahi, masih ada kemungkinan nama-nama yang beredar tersebut bukan anggota KPI. Hal ini mengingat ketiganys belum memberikan tanggapan.
"Semua media komunikasi mereka tidak jalan. Tapi kami akan melakukan dengan cara lain dari kantor cabang atau ke rumahnya karena kami tahu alamatnya dan ingin memastikan apa betul itu mereka. Bisa saja nama sama, tapi orangnya berbeda," tuturnya.
Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Pihak IKPI juga nanti akan menggelar sidang majelis pengawas.
"Kami akan melakukan pemanggilan menggunakan Surat Peringatan I dan II, serta sidang di dalam majelis pengawas. Nanti dibentuk majelis pengawas sifatnya ad hoc. Kalau melanggar Kode Etik maka akan diberhentikan," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)